SEPUTARLAMPUNG.COM – Kasus mengenai promosi beralkohol yaitu Minuman Keras (Miras) dengan nama Muhammad memasuki babak baru. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan cabut izin usaha Holywings.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings di seluruh Jakarta. Jumlah outlet Holywings tersebut adalah 12 outlet.
Berdasarkan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Maka secara resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh Holywings yang ada di Jakarta.
Sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Benny Agus Chandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta mengatakan pencabutan izin usaha 12 cafe Holywings ini untuk memberikan efek jera.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Sebelumnya, Andika Permata selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengatakan telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP. Dari pengecekan langsung tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin, yakni belum adanya sertifikat jenis usaha bar yang terverifikasi.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ucap Andika