Pemerintah Resmi Menghapus Tenaga Honorer di Tahun 2023, Ini Solusi yang Diberikan Pemerintah

5 Juni 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi. tenaga honorer bakal dihapuskan pada 2023. /Instagram/@cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana nasib tenaga honorer kedepan? Pemerintah telah resmi menghapus tenaga honorer di tahun 2023.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi RI tersebut point 3 huruf a nantinya pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Baca Juga: Cek Fakta Hari Ini: Beredar Kabar Emmeril Kahn Mumtaz Ditemukan di Kedalaman 2 Meter Sungai Aare, Benarkah?

Hal tersebut tertuang dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN.

Dalam poin 4 huruf (g) pada pasal 99 ayat (1) nantinya pegawai Non-PNS dalam jangka waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Nantinya Non-PNS bisa diangkat menjadi PNS ataupun PPPK namun tetap harus mengikuti seleksi dan harus sesuai persyaratan yang telah berlaku.

Pasal 96 ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Masih dalam pasal yang sama ayat (3) berbunyi PPK dan jabatan lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Inilah Profil Top 5 SMA Terbaik Kota Surakarta Versi LTMPT untuk Referensi Siswa Jawa Tengah Daftar PPDB 2022

Dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut, dan dalam rangka penataan ASN agar para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

b. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-PNS yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Meski Tak Punya KIP Siswa SD Bisa Daftar PIP dan Raih Bantuan Rp450 Ribu, Begini Caranya

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

Demikian informasi terkait penghapusan tenaga honorer ditahun 2023 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi RI tanggal 31 Mei 2022.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler