Gawat! Ternyata Tidak Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2021, Berikut Syarat dan Kriterianya!

- 28 Juni 2021, 18:00 WIB
 Ilustrasi PPPK Guru 2021.
Ilustrasi PPPK Guru 2021. /Pixabay.com./ Alexas_Fotos

SEPUTAR LAMPUNG - Setelah sempat ditunda, pemerintah dikabarkan akan segera mengumumkan jadwal seleksi administrasicalon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Selasa, 29 Juni 2021.

Dilansir dari berbagai sumber, kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) per 13 Juni 2021 mencapai 707.622.

Dimana formasi terbanyak dibuka untuk PPPK Guru dengan jumlah formasi sebanyak 531.076 jiwa.

Namun, ternyata seleksi PPPK Guru 2021 ternyata tidak dapat diikuti oleh beberapa kategori guru honorer lho.

Baca Juga: Kapan Cair Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Juli 2021? Ini Info Terbaru Dinsos Jakarta, Cara Dapat, Link Daftar

Dilansir Seputar Lampung dari berbagai sumber, berikut daftar guru honorer yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2021;

  1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)
  3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar

Sementara itu, guru honorer dengan 3 kriteria berikut tidak boleh mendaftar PPPK 2021.

1. Tidak terdaftar di Dapodik

Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai guru PPPK adalah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah