Ada Uang TAMBAHAN Total Rp7,5 Juta dan Fasilitas KJP Plus 2022 bagi Siswa SD-SMA, Cek Info Lengkapnya

25 Mei 2022, 11:15 WIB
Info KJP Plus 2022. /KJP Plus 2022

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada uang tambahan total Rp7,5 Juta dan fasilitas dari KJP Plus tahap 1 tahun 2022 bagi siswa SD, SMP hingga SMA. Cek informasi lengkapnya di sini.

Seperti diketahui bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang seharusnya cair di bulan Mei, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memajukkan pencairan dana KJP Plus tahap 1 pada 28 April 2022 lalu.

Apa itu KJP Plus?

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: TOP 13 SMP Terbaik di Kota Blitar, Pasuruan, Probolinggo sebagai Acuan Siswa di Jawa Timur Daftar PPDB 2022

Sasaran KJP Plus

  1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah
  2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta
  3. Berasal dari keluarga tidak mampu.

Alokasi dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

Baca Juga: 5 SMA Negeri/Swasta Terbaik Kabupaten Boyolali Jawa Tengah Versi Top 1000 Sekolah LTMPT, Ada SMAN 1 Simo

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Lalu apa saja kriteria penerima KJP Plus 2022 dan berapa bonus yang didapat siswa SD hingga SMA sederajat?

Dilansir seputarlampung.com dari situs kjp.jakarta.go.id, berikut Kriteria penerima bantuan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan uang tambahan yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:

Baca Juga: Nama KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Karakter, dan Tidak Boleh Disingkat, Bagaimana Nasib Nama Satu Kata?

Kriteria penerima KJP Plus 2022:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Tambahan uang dari  KJP Plus 2022 yang didapat  bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:

SD/MI: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

SMP/MTs: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan.Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

SMA/MA: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan.Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

SMK: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan.Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Nama KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Karakter, dan Tidak Boleh Disingkat, Bagaimana Nasib Nama Satu Kata?

Jadi berapa total uang tambahan yang diterima dari KJP Plus?

Artinya jika ditotal, uang tambahan mulai bagi peserta didik baru mulai dari SD hingga SMA sebesar Rp7,5 Juta dari KJP Plus.

Fasilitas pendidikan yang diterima dari KJP Plus bagi siswa SD hingga SMA:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Komputer dan laptop
  • Seragam dan kelengkapan
  • Makanan bergizi
  • Kacamata dan alat bantu pendengaran
  • Kegiatan ekstrakurikuler
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif
  • Kalkulator saintifik
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Alat simpan data elektronik
  • Sepeda
  • Alat bantu disabilitas untuk siswa berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Orang Tua dan Siswa Penerima KJP Plus Tahap 1 Dapat Fasilitas dan Bonus Ini, Benarkah Cair Lagi Juni 2022?

Demikian informasi mengenai  KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan uang tambahan yang didapat bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Pintar Kemdikbud KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler