SEPUTARLAMPUNG.COM – Pathui 3 aturan ini bagi penerima PIP tahun 2022, uang cair bagi siswa SMA hingga Rp 1 Juta. Apa saja peraturan tersebut dan berapa dana yang didapat oleh siswa SD dan SMP?
Tentunya penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 baik SD hingga SMK wajib mematuhi aturan yang berlaku. Jika tidak, bisa saja bantuan tidak cair atau bahkan dihapus sebagai penerima manfaat.
Pasalnya dana PIP cair lagi ke 10,2 Juta siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Diharapkan dengan adanya bantuan dana pendidikan ini, tidak ada lagi anak usia sekolah di Indonesia yang putus sekolah dan tidak mengenyam pendidikan dasar selama 9 tahun.
Selain itu, dengan adanya bantuan PIP mampu meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Keuntungan yang bisa diperoleh peserta didik dengan bantuan PIP yaitu mampu membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Pada April 2022 ini dana PIP sudah cair ke 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, apakah namamu termasuk penerima PIP?
Berikut hal yang harus dipatuhi oleh penerima dana PIP pada peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK yang apabila tidak dipenuhi atau dilanggar maka bantuan dana PIP tidak cair bahkan dicabut kepesertaannya:
1. Tidak menyimpan KIP dengan baik atau menyalahgunakan dana PIP
2. Peserta didik putus sekolah, tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin
3. Tidak menuruti peraturan dan ketentuan yang berlaku
Dilansir seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan hingga April 2022, yakni:
Alokasi Dana PIP:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa
Disalurkan:
SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total siswa yang sudah tersalurkan dana PIP: 10.206.656 siswa.
Belum Dicairkan:
Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP: 7.720.652 siswa
Besaran dana PIP yang bisa diambil pada Bank himbara yaitu BRI dan BNI dengan rincian sebagai berikut:
SD: Rp.450.000
SMP: Rp.750.000
SMA sederajat: Rp1 Juta
Tata Cara Cek Penerima Dana PIP:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
Baca Juga: Berapa Nominal Dana PIP untuk Siswa SD dan SMP? SEGERA Cek Penerima Bantuan Lewat Cara Ini
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Demikianlah informasi mengenai hal yang tidak boleh dilanggar oleh penerima bantuan dana PIP 2022.***