Sesudah Tanggal Ini, Dana PIP 2022 Otomatis GAGAL CAIR ke Rekening Siswa SD SMP SMA SMK, Segera Aktivasi!

19 Mei 2022, 10:30 WIB
Ingat! lewat tanggal ini, dana PIP untuk siswa SD-SMK pasti gagal ditransfer //indonesiapintar.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sesudah tanggal ini, dana PIP 2022 otomatis gagal cair ke rekening siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Aktivasi sekarang juga agar dana PIP sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta bisa segera dicairkan.

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal, yakni mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal.

Melalui program PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Pengumuman! PPDB SMP 2022 Temanggung Jawa Tengah Tahap II Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Segera Daftar di Sini

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan lolos sebagai penerima PIP, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening SimPel BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Perlu diingat, bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai calon penerima PIP Kemdikbud, tapi tidak segera melakukan aktivasi rekening, maka otomatis statusnya sebagai penerima PIP akan dicabut atau lenyap dan artinya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak jadi disalurkan.

Berikut cara melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI agar bisa mencairkan PIP dan bisa segera menggunakan dana tersebut untuk keperluan sekaolah, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya:

Baca Juga: Pada 19 Mei 2022, PIP Sudah Cair ke 5,5 Juta Lebih Pelajar SD, Cek Total Kuota Penerima PIP SMP, SMA, dan SMK

Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

  • Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
  • Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
  • KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
  • Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:

  • Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
  • Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
  • Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.

Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:

  • Membawa buku tabungan Simpel PIP.
  • Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
  • Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
  • Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.

Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Baca Juga: Awas Hoax Perwalian Pengambilan Bantuan Masjid/Mushola Dana Hingga Rp50 Juta, Cek Hanya di simas.kemenag.go.id

Perlu diketahui, dana bantuan PIP di masing-masing jenjang pendidik SD, SMP, SMA/SMK memiliki besaran yang berbeda.

Berikut besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA atau SMK, yakni:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Berikut cara mengetahui apakah namanya termasuk sebagai penerima PIP, yakni:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: LINK Pendaftaran PPDB SMP 2022 di Malang Jawa Timur, Jalur Zonasi Dibuka Mulai Hari Ini, 19-23 Mei 2022

Itulah informasi penting terkait dana PIP 2022 yang bisa hangus sesudah 30 Juni 2022, segera lakukan aktivasi rekening agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa cairkan dana PIP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler