Awas Hoax Perwalian Pengambilan Bantuan Masjid/Mushola Dana Hingga Rp50 Juta, Cek Hanya di simas.kemenag.go.id

19 Mei 2022, 08:15 WIB
ilustrasi hoax /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Awas hoax perwalian pengambilan bantuan bagi masjid dan mushola dana hingga Rp 50 Juta dari Kementrian Agama (Kemenag) RI. Cek hanya di simas.kemenag.go.id

“Beredar tangkapan layar Surat Undangan Perwalian Pengambilan Dana Bantuan serta Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Masjid Tahun 2022” tulis akun instagram @kemenag_ri seperti dikutip seputarlampung.com

Kemenag menyampaikan bahwa surat undangan tersebut adalah hoax dan memohon kepada semua pihak untuk mengabaikannya serta tidak memenuhi undangan.

Baca Juga: Pada 19 Mei 2022, PIP Sudah Cair ke 5,5 Juta Lebih Pelajar SD, Cek Total Kuota Penerima PIP SMP, SMA, dan SMK

Secara tegas, Kemenag menyampaikan bahwa Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Bimas Islam Kemenag RI tidak pernah mengeluarkan pesan tersebut.

Informasi mengenai bantuan yang resmi hanya dari Kemang RI dan Bimas Islam Kemenag melalui situs simas.kemenag.go.id.

Tentunya untuk mendapatkan bantuan tersebut, masjid dan mushola harus mematuhi peraturan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kemenag.

Bantuan yang diberikan Kemenag RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama.

Baca Juga: Pengumuman! PPDB SMP 2022 Temanggung Jawa Tengah Tahap II Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Segera Daftar di Sini

Salah satu syarat bantuan tersebut adalah masjid maupun mushola telah terdata secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas).

Pendaftaran bisa dilakukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kemenag terdekat melalui operator SIMAS dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Mushola;

2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan

3. Foto Bangunan Masjid atau Mushola dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).

Besar bantuan bagi pembangunan atau rehab masjid dan mushola sebesar Rp 35 Juta hingga Rp 50 Juta.

Informasi pendaftaran program bantuan pembangunan dan rehab masjid dan mushola dimulai dari tanggal 13-27 Mei 2022.

Baca Juga: PKBM dan LKP akan Terima Bantuan hingga Rp1,8 Juta dari KJP Plus, Instal Aplikasi Ini untuk Cek Dana Masuk

Dilansir seputarlampung.com dari laman simas.kemenag.go.id, berikut link pendaftaran dan syarat daftar program bantuan pembangunan atau rehab masjid dan mushola tahun 2022:

1. Surat Permohonan

2. Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota Setempat

3. Susunan Pengurus Masjid/Mushola

4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

5. Gambar Bangunan Masjid/Mushola

Baca Juga: Bank BCA Buka Lowongan Kerja dan Magang Bakti bagi Lulusan SMA Sederajat Hingga S1, Cek Kualifikasinya

6. Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai

7. Foto-foto Kondisi Bangunan

8. Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushola

9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10000

Bagi yang ingin mendaftar program bantuan masjid dan mushola dari Kemenag, berikut link pendaftaran online KLIK DI SINI.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Simas Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler