SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tercatat telah cair kepada sekitar 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per 15 April 2022. Segera cek daftar penerimanya di sini.
Seperti diketahui, pencairan dana bantuan pendidikan ini masih terus dilakukan hingga 2022.
Dimana dilansir dari laman PIP Kemdikbud per 15 April 2022, pencairan dana PIP telah disalurkan kepada sebanyak 10.207.650 siswa.
Dari total tersebut, dana PIP masih belum dicairkan sepenuhnya. Pasalnya, total alokasi sasaran penerima PIP pada 2022 ada skitar 17,92 juta siswa SD-SMK.
Artinya masih ada sekitar 7,72 juta siswa SD-SMK yang belum mendapatkan dana bantuan pendidikan ini.
Berikut rincian data pencairan Dana PIP per 15 April 2022 pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud :
Disalurkan
SD: 5.568.839
SMP: 3.064.013
SMA: 683.806
SMK: 890.796
Total penerima : 10.207.454 siswa
Alokasi pencairan
SD: 10.360.614
SMP: 4.369.968
SMA: 1.367.559
SMK: 1.829.167
Total alokasi penerima : 17.927.308 siswa
Belum cair
SD: 4.791.775
SMP: 1.305.955
SMA: 683.753
SMK: 938.371
Total belum cair: 7.719.854
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa segera mengecek apakah dirinya termasuk dari 10,2 juta peserta didik yang dinyatakan sebagai penerima PIP, melalui :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui dua bank, yakni BNI dan BRI.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Demikian informasi terbaru tentang pencairan dana PIP telah diberikan kepada sekitar 10,54 juta siswa dan cara mengecek daftar nama siswa penerimanya.***