Siswa SD-SMA yang Tak Aktivasi Rekening di BNI dan BRI hingga 30 Juni 2022 Sudah Pasti Gagal Dapat Dana PIP?

14 Mei 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022. /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah jika siswa SD hingga SMK tidak melakukan aktivasi rekening di BNI atau BRI hingga 30 Juni 2022 sudah pasti gagal mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP)? Simak skema aktivasi rekening PIP pada 2021.

Seperti diketahui, dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP untuk siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.

Dimana siswa yang namanya tercantum sebagai penerima SK diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Sebagai catatan, siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Cara Mengatasi Efek Vertigo Menggunakan 5 Rempah Ini, Berikut Penjelasan dari dr Saddam Ismail

Adapun, pencairan dana PIP pada 2022 sudah diberikan kepada 10,2 juta siswa SD hingga SMK, dimana alokasi pemberian PIP Kemdikbud pada 2022 adalah sebanyak 17,92 juta siswa.

Artinya, masih tersisa sekitar 7,72 juta siswa SD hingga SMK yang belum mendapatkan dana PIP Kemdikbud pada 2022.

 

Sebelum melakukan aktivasi rekening, siswa yang ingin mengetahui apakah dirinya telah menerima SK Nominasi Penerima PIP bisa mengeceknya dengan cara:

  • Akses laman pip.kemdikbud.go.id
  • Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
  • Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
  • Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
  • Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: H-3 UTBK SBMPTN, Cek Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa serta Pakaian Laki-laki dan Perempuan Saat Ujian

Jika nama siswa dinyatakan terdaftar, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI dan BRI sebelum 30 Juni 2022.

Sebagai catatan, aktivasi rekening BNI atau BRI wajib dilakukan oleh siswa yang baru terdaftar sebagai penerima PIP.

Siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.

 

Lalu bagaimana jika siswa atau orang tua telat atau tidak melakukan aktivasi rekening BRI atau BNI sebelum 30 Juni 2022?

Dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemdikbud, apabila siswa yang sudah menerima SK Nominasi Penerima PIP belum melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana PIP untuk siswa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Artinya, siswa tersebut tidak akan mendapatkan bantuan dana PIP atau hangus diberikan.

Kendati demikian, Koordinator Pokja PIP Puslapdik, Sofiana Nurjanah menerangkan, masih ada kesempatan bagi siswa yang tercatat dalam SK Nominasi Penerima PIP jika telat melakukan aktivasi rekening pada 30 Juni 2022 untuk mendapatkan dana PIP.

Yakni, dengan melakukan aktivasi rekening pada periode evaluasi tahap selanjutnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja SMA SMK di PT Angkasa Pura Hotels, Simak Kualifikasi dan Posisi yang Dibutuhkan Loker BUMN Ini

Contohnya saja, pada 2021, Kemdikbud memberikan kesempatan bagi siswa yang tercatat dalam SK Nominasi Penerima PIP untuk melakukan aktivasi rekening dalam tiga periode evaluasi, yakni pada 31 Juli, 5 Agustus, dan 31 September.

Kendati demikian, pada 2022, belum diketahui dengan pasti berapa kali Kemdikbud akan memberikan kesempatan bagi siswa yang tercatat dalam SK Nominasi Penerima PIP untuk melakukan aktivasi rekening.

Oleh sebab itu, orang tua dan siswa yang sudah menerima SK Nominasi Penerima PIP sangat disarankan untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI atau BRI agar dana pip tidak hangus sebelum 30 Juni 2022.

Berikut cara mudah dan cepat untuk melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI guna mencairkan PIP seperti yang dilansir @seputarlampung dari laman Dispendik Surabaya.

Perlu diketahui, aktivasi buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dilakukan oleh :

  • Penerima PIP yang belum memiliki tabungan/rekening
  • Penerima PIP yang berganti nomor Rekening
    Aktivasi Langsung ke Bank Penyalur (Siswa/Orang Tua)

Aktivasi ke Bank Penyalur

  • Membawa surat keterangan aktivitasi rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
  • Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
  • Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua dan wali

Baca Juga: Rekomendasi 11 SMK Terbaik di Kota Semarang Berdasarkan Skor Rata-rata UN Lengkap NPSN dan Alamatnya

Aktivasi secara kolektif (melalui sekolah)

  • Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
  • Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
  • Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
  • Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
  • Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
  • Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Catatan: selama Pandemi Covid-19 proses aktivasi rekening PIP bisa bisa dilakukan secara kolektif di Sekolah masing-masing peserta didik.

Jika sudah melakukan aktivasi rekening SimPel, siswa atau orang tua wajib melaporkan kepada pihak sekolah agar siswa segera mendapatkan SK Pemberian PIP.

Apabila SK Pemberian PIP sudah keluar dan diberikan, maka siswa tinggal menunggu dana PIP ditransfer ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Dana PIP Gagal Cair untuk 10 Kriteria Siswa SD SMP SMA SMK Ini, Berapa Total Siswa yang Telah Terima Bantuan?

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

  • SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
  • SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
  • SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler