TERSISA 14 Hari Lagi! SEGERA Daftar DTKS Tahap 2/2022, Dapatkan Berbagai Bantuan, Salah Satunya KJP Plus

14 Mei 2022, 06:45 WIB
Tersisa 14 hari lagi, segera daftar DTKS tahap 2 tahun 2022 untuk dapatkan bantuan KJP Plus. /@dkijakarta

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tersisa 14 hari lagi, segera daftar DTKS tahap 2 tahun 2022. Dapatkan berbagai bantuan dari pemerintah, salah satunya KJP Plus.

Pemprov DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran DTKS DKI Jakarta pada 9 Mei hingga 28 Mei 2022.

Masyarakat yang nantinya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan mendapatkan berbagai bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.

Salah satunya akan berkesempatan mendapatkan bantuan berupa KJP Plus dari pemprov DKI Jakarta.

Masih tersisa 14 hari lagi sebelum penutupan DTKS, untuk itu bagi masyarakat yang belum terdaftar agar segera mendaftar sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Minta Akun Palsu Kurang dari 5 Persen, Elon Musk Tunda Akuisisi Twitter Sementara Waktu

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022 ini sendiri dilakukan melalui online di laman resmi DTKS DKI Jakarta.

Ada syarat yang harus diperhatikan masyarakat DKI Jakarta sebelum melakukan pendaftaran secara online.

Dikutip dari laman instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut jenis rumah tangga yang dapat diusulkan dan dapat mendaftar DTKS tahap 2 tahun 2022.

1. Warga ber-KTP DKI Jakarta

2. Berdomisili di DKI Jakarta

3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD

4. Rumah tangga tidak memiliki mobil

5. Rumah tangga tidak memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan dari air kemasan bermerk

7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Lapor ke Sekolah jika Sudah Lakukan Hal Ini agar Dana PIP 2022 Bisa Cair, Cek Update Pencairan Mei di Sini

Jika memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat/warga DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022 menggunakan link resmi yang telah disediakan.

Berikut ini adalah langkah mendaftar DTKS tahun 2022 tahap 2 bagi warga DKI Jakarta yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta.

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Kemudian jika dirasa data sudah benar dan lengkap, klik kirim

Masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran online, dapat datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Aman di Posisi ke-3 Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2021: Kickboxing Sukses Tambah 2 Emas untuk Indonesia

Setelah melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022, maka masyarakat yang telah masuk dalam data akan mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah.

Berbagai dana bantuan yang didapat masyarakat nantinya adalah berupa bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD seperti PKH, BNPT, KLJ, hingga KJP Plus.

Demikian informasi terkait batas waktu pendaftaran DTKS dan beragam manfaat jika terdaftar di DTKS.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler