Meski Tidak Punya KIP, Ternyata Siswa Miskin/Kurang Mampu Tetap Bisa Daftar Bantuan PIP, Begini Caranya!

12 Mei 2022, 09:45 WIB
Lakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2022 untuk dapatkan dana PIP Rp450 ribu-Rp1 Juta./ /PIP kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Meski tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP), ternyata siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kategori miskin atau kurang mampu tetap bisa daftar Program Indonesia Pintar atau PIP. Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022.

Pencairan bantuan ini ditujukan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang optimal sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Bawa Berkas Ini untuk Aktivasi BRI dan BNI, Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id, Cair ke 10,2 Juta Siswa

Adapun besaran dana PIP yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana bantuan yang disalurkan Bank BRI dan BNI ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Namun, bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Daftar 3 SMA Negeri Terbaik di Kabupaten Brebes, Peringkat 1 di SMA Negeri 1 Bumiayu dengan Skor 520.901

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP ini adalah memiliki KIP.

Lalu, bagaimana nasib siswa kategori miskin atau kurang mampu tidak memiliki KIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Baca Juga: kjp.jakarta.go.id Masih Perbaikan, Siswa Bisa Cek Dana KJP Plus Tahap 1 2022 yang Sudah Cair Pakai Cara Ini

Sekedar info tambahan, diketahui bantuan PIP 2022 telah tersalurkan kepada 10,2 juta siswa yang berhak menerima hingga Mei 2022.

Dana bantuan untuk siswa kurang mampu ini akan cair ke 17,9 juta pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022. Sehingga masih ada kuota sekitar 7,7 juta siswa yang akan dapat bantuan PIP.

Demikian informasi meski tidak punya KIP, ternyata siswa kategori miskin/kurang tetap bisa daftar bantuan PIP.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler