CEK Jadwal DITUTUP Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022, Jangan Telat Segera Daftar di dtks.jakarta.go.id

11 Mei 2022, 10:45 WIB
Informasi penutupan pendaftaran DTKS tahun 2022 tahap 2 warga DKI Jakarta //dtks kemensos

SEPUTARLAMPUNG.COM - Cek jadwal ditutupnya pendaftaran DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022, Segera Daftar di dtks.jakarta.go.id untuk warga Jakarta.

Pendaftaran DTKS dibuka mulai tanggal 9 Mei 2022.

Tentunya pendaftaran DTKS tahap 2 tahun 2022 sudah ditunggu oleh masyarakat, terutama yang berada di wilayah Pemprov DKI Jakarta.

Untuk melakukan pendaftaran secara online dilihat dari laman resmi DTKS yakni di https://dtks.jakarta.go.id.

Baca Juga: 4 SMA Negeri Terbaik di Provinsi Yogyakarta yang Masuk Top 1000 Sekolah Nasional versi LTMPT Terbaru

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini adalah salah satu program bantuan khusus diberikan kepada warga DKI Jakarta yang berdomisili serta memiliki KTP wilayah DKI Jakarta.

Dilihat dari laman resmi instagram Pemprov DKI Jakarta, diinformasikan bahwa pendaftaran DTKS DKI Jakarta ini dibuka mulai 9 Mei sampai tanggal 28 Mei 2022.

Pendaftaran DTKS ini dijadwalkan pada 1-20 Mei 2022, tetapi harus ditunda dikarenakan adanya masa cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri.

Oleh karena itu, waktu yang diberikan masih banyak untuk masyarakat DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan diri di DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022.

Baca Juga: Bawa Berkas Ini ke Sekolah! Pelajar SD-SMK Kategori Kurang Mampu Masih Bisa Daftar PIP Walau Tidak Punya KIP

Sebelum mendaftar sebagai penerima DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022, warga/masyarakat DKI Jakarta wajib mengetahui syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar di DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022.

DTKS adalah salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari ABBN (PKH, BPNT, PBI), ataupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus).

Dikutip seputarlampung.com dari laman instagram @dkijakarta, berikut ini adalah jenis rumah tangga yang dapat diusulkan dan dapat mendaftar DTKS tahap 2 tahun 2022.

Warga DKI Jakarta yang ingin mendaftar sebagai DTKS harus memenuhi syarat berikut ini.

1. Warga ber-KTP DKI Jakarta

2. Berdomisili di DKI Jakarta

3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD

4. Rumah tangga tidak memiliki mobil

5. Rumah tangga tidak memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)

Baca Juga: 11 Mei 2022 Hari Terakhir Daftar Beasiswa Pendidikan Dinsos Kota Tasikmalaya, Cek Informasi Lengkapnya

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan dari air kemasan bermerk

7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Pendaftaran dilakukan melalui daring dengan situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Namun khusus warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Berikut ini adalah langkah mendaftar DTKS tahun 2022 tahap 2 bagi warga DKI Jakarta yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta.

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu pendaftaran

5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Kemudian jika dirasa data sudah benar dan lengkap, klik kirim

Baca Juga: Profil Nadya Nakhoir, Atlet Kick Boxing Penyumbang Medali Pertama Indonesia di SEA Games 2021

Setelah mendaftar pada link diatas, berikut tahapan pendaftaran DTKS:

1. Sosialisasi

2. Pendaftaran

3. Pengolahan data 1

4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah

6. Pengolahan data 2

7. Musyawarah Kelurahan

8. Pengolahan data 3

9. Penetapan daftar sasaran tetap

10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: 10 Daftar SMA Negeri dan Swasta Unggulan di Bali, Urutan Pertama Diraih oleh SMAN 4 Bali, Berapa Skornya?

Demikian terkait informasi cek jadwal penutupan pendaftaran DTKS tahun 2022 tahap 2 untuk warga DKI Jakarta.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler