Berapa TOTAL Bantuan yang Diterima PKBM dan LKP dari KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022? Cair untuk 849.170 Siswa

9 Mei 2022, 08:20 WIB
KJP Plus 2022 /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berapa total dana bantuan yang diterima PKBM dan LKP dari KJP Plus tahap 1 tahun 2022? Simak di sini.

KJP Plus tahap 1 tahun 2022 ini telah cair untuk 849.170 siswa yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Salah satu syarat penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 ini yaitu merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta serta terdaftar di DTKS.

Dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 ini diperuntukan bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan LKP.

Baca Juga: UPDATE: Hasil Seleksi Akademik PPG dalam Jabatan Tahap 1 2022 DITUNDA, Sampai Kapan? Cek di Sini

Lalu, berapakah dana bantuan yang diterima oleh PKBM dan LKP?

Segera lakukan pengecekan melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id secara berkala.

Peserta didik atau siswa SD, SMP, SMA, SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus dapat mengecek di link berikut ini.

- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus

- Masukan NIK

- Pilih Tahun dan Pilih Tahap

- Kemudian klik cari

Baca Juga: Ini Aturan dan Tahapan PPDB 2022: Pendaftaran, Seleksi, hingga Pengumuman, Kapan PPDB SD, SMP, SMA-SMK Dibuka?

Untuk siswa DKI Jakarta yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan uang tunai dari pemprov DKI Jakarta.

Sebagaimana dikutip seputarlampung.com dari instagram UPT P4OP, berikut rincian dana yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan LKP.

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan

- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan

- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan, untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan

- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan, untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.

- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester

Baca Juga: Belum Tersalurkan Dana PIP ke 1,6 Juta Siswa SMA dan SMK, CEK di pip.kemdikbud.go.id, Adakah Namamu?

Namun, jika nama siswa nantinya tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Demikian informasi terkait total besaran dana bantuan yang diterima PKBM dan LKP dari KJP Plus tahap 1 tahun 2022.

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler