SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta dan terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 akan mendapatkan dana pendidikan tambahan total Rp830.000.
Dimana tambahan dana pendidikan yang diberikan tersebut akan diberikan sebanyak 5 (lima) kali dan diberikan untuk menunjang biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SD hingga SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Seperti diketahui, pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sejak Kamis, 28 Maret 2022 kepada 849,170 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sama seperti skema penyaluran dana KJP Plus Tahap sebelumnya, pencairan dana bantuan pendidikan ini akan diberikan melalui rekening Bank DKI.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut :
1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Namun, jika nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Adapun, nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan adalah:
- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
-LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan
Jika dihitung, tambahan biaya SPP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta totalnya adalah Rp830.000 per bulan atau sekitar Rp4,15 juta selama 5 kali pencairan.
Bagi siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening Bank DKI dan terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022, maka bisa segera mengecek pencairan dana KJP Plus melalui dua cara, yakni:
Melalui JakOne Mobile
1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.
Melalui ATM Bank DKI
1. Datangi ke ATM Bank DKI terdekat dan masukkan kartu ATM KJP Plus Anda
2. Masukkan sandi ATM KJP Plus Anda
3. Cek menu informasi saldo
4. Nantinya akan terlihat berapa saldo yang ada di rekening KJP Plus Anda.
5. Jika sudah tersalurkan, maka otomatis akan ada penambahan dana pada rekening Anda dan Anda dapat langsung mencairkannya.
Itulah informasi terbaru terkait daftar penerima KJP Plus Tahap 1/2022, besaran dana yang akan diberikan serta tambahan dana SPP bagi siswa SD hingga SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.***