SYARAT WAJIB bagi Siswa SD SMP SMA SMK yang Ingin Mencairkan dana PIP Tanpa Harus Datang ke Bank BRI dan BNI

3 Mei 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pencairan PIP tanpa perlu antri ke bank. /Muhammad Daudy/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak syarat wajib bagi siswa yang ingin mencairkan dana PIP tanpa harus datang ke bank BRI dan BNI.

Dana PIP dapat di ambil di bank BRI dan BNI, dimana kedua bank tersebut merupakan bank penyalur dana PIP yang sudah ditunjuk pemerintah.

Ada kriteria yang menjadi syarat wajib bagi siswa yang ingin mencairkan dana PIP nya tanpa harus ke Bank BRI dan BNI, simak penjelasannya pada artikel berikut.

Para siswa SD-SMK penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 tak perlu antri di bank untuk mencairkan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Berikut 6 SMA Negeri/Swasta Terbaik di Lampung Versi TOP 1000 Sekolah LTMPT, Nomor 1 Bukan di Bandar Lampung

Siswa SD, SMP, SMA, SMK akan mendapatkan bantuan uang tunai dengan besaran mulai dari Rp450.000 sampai dengan Rp1 juta per tahunnya.

• Jenjang SD/MI/Sederajat Rp450.000/tahun

• Jenjang SMP/MTs/Sederajat Rp750.000/tahun

• Jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat Rp1 juta/tahun

Awal bulan April lalu, dana PIP kembali cair dengan total keseluruhan yang telah disalurkan adalah sebanyak 10.206.656 siswa SD-SMK.

Apakah NISN mu termasuk sebagai penerima dana PIP 2022? Kamu bisa mengeceknya di situs ini dan berikut cara mengecek NISN mu.

Baca Juga: Sinopsis Justice League: Kelompok Superhero Membangkitkan Superman dari Kematian

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya masuk sebagai penerima dana PIP Kemdikbud 2022 dapat mengecek di link berikut dan ikuti langkah yang tertera.

• Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Dana PIP ini sangat membantu bagi siswa SD-SMK yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Nantinya siswa SD-SMK dapat menggunakan dana PIP nya untuk membeli perlengkapan sekolah seperti alat tulis atau biaya pendidikan lainnya.

PIP Kemdikbud 2022 ini merupakan bantuan uang tunai dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan.

Baca Juga: Sinopsis Justice League: Kelompok Superhero Membangkitkan Superman dari Kematian

Selain itu, dengan adanya bantuan PIP tersebut dapat mencegah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.

Dikutip seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, inilah rincian update data terbaru jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP hingga April 2022, yakni:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Telah disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa

Dana PIP yang belum dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa

Diketahui bahwa ada dua cara untuk mencairkan dana PIP siswa SD-SMK 2022 yaitu dengan cara kolektif dan mandiri oleh siswa itu sendiri sebagimana dikutip dari jendela kemdikbud sebagai berikut.

Pada dasarnya proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Bukan Mohon Maaf Lahir dan Batin, Ini Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Boleh Diucapkan saat Idul Fitri?

Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Syarat wajib untuk pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur. Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Oleh karena itu, untuk pencairan dana PIP secara kolektif ini, siswa SD-SMK tak perlu datang langsung ke bank untuk mencairkan dana PIPnya.

Namun bagi siswa SD-SMK yang akses Banknya tidak sulit, maka siswa dapat mencairkan dana PIPnya secara mandiri, dan perlu didampingi orang tua/wali untuk siswa SD dan SMP.

Demikian informasi terkait syarat wajib yang ingin mencairkan dana PIPnya tanpa harus datang ke bank BRI dan BNI.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler