PERHATIAN! Dana PIP 2022 hingga Rp1 Juta Bisa Ditarik Lagi dari Rekening Pelajar SD-SMA yang Lakukan 3 Hal Ini

- 1 Mei 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi dana PIP 2022.
Ilustrasi dana PIP 2022. /ahsanjaya/pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 hingga Rp1 juta bisa ditarik lagi dari rekening pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK yang lakukan 3 hal ini. Apa saja? Simak ulasan berikut.

PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran dana bantuan yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair? MAAF, 7 Tipe Pekerja dengan NIK KTP Ini Gagal Transfer, Siapa Saja? Cek Namamu di Sini

Dana tunai tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Pada 2022 dana PIP ini kembali dicairkan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Hingga saat ini, secara keseluruhan bantuan yang disalurkan melalui Bank BNI dan BRI ini telah tersalurkan ke 10,2 juta pelajar yang berhak menerima.

Dana bantuan untuk siswa kurang mampu ini akan cair ke 17,9 juta pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022. Sehingga masih ada kuota sekitar 7,7 juta siswa yang akan dapat bantuan PIP.

Seperti dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Minggu, 01 Mei 2022, berikut info update pencairan dana PIP 2022 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah