Dana PIP Bisa Cair Meski Tidak Punya KIP untuk Siswa SD-SMK Kategori Miskin/Kurang Mampu, Ini Caranya

16 April 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi dana PIP 2022. /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari keluarga miskin/kurang mampu yang tidak punya punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap bisa mencairkan dana PIP.

PIP merupakan program pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga miskin/kurang mampu di bidang pendidikan.

Bantuan dana PIP berupa uang tunai yang dapat dimanfaatkan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dibidang pendidikan.

Dengan diterbitkannya dana PIP ini pemerintah dapat memberikan kesempatan belajar, bantuan uang tunai kepada siswa SD-SMK dari keluarga miskin atau kurang mampu agar dapat membiayi pendidikan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIP).

Baca Juga: Ini 9 Kategori Siswa SD- SMK yang Jadi Sasaran Utama Penerima PIP 2022, Segera Cair untuk 7,72 Juta Pelajar

Dana PIP ini juga memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga miskin/rentan miskin agar nantinya dapat mengeyam pendidikan sampai dengan tamat pendidikan menengah.

Besaran dana bantuan PIP ini tergantung dari jenjang pendidikan tiap siswa, yaitu:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP dapat digunakan para sisw untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transport, uang saku, biaya uji kompetensi dan uang praktek.

Namun, untuk mendapatkan dana PIP tersebut, syarat yang harus dipenuhi siswa dari kategori miskin atau kurang mampu adalah harus memiliki KIP.

Baca Juga: Cara Isi eHAC PeduliLindungi untuk Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Pengguna Angkutan Umum dan Pribadi

Namun, apakah siswa yang tidak memiliki KIP yang berasal dari kategori keluarga miskin atau kurang mampu tetap bisa mendaftar dana PIP?

Dikutip Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, untuk siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, orang tua atau wali segera menghubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait untuk melakukan pendaftaran selanjutnya.

Nantinya, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait akan mengusulkan nama siswa untuk nantinya menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR Lebaran 2022? Cek Kriteria Penerima dan Batas Waktu Pencairannya

Dibulan April ini, bantuan PIP 2022 telah disalurkan ke 10,2 juta lebih siswa SD-SMK yang berhak menerima bantuan dan memenuhi syarat.

Jika melihat dari kuota keseluruhan penerima dana PIP yakni 17,9 juta lebih siswa baik SD-SMK, maka bantuan dana PIP bagi siswa SD-SMK masih tersisa kuota sebanyak 7,7 lebih siswa.

Berikut ini update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP hingga April 2022, yakni:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa

Total: 17.927.308 siswa

Telah disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa

Total: 10.206.656 siswa

Baca Juga: Per 16 April 2022 Dana PIP Masih Tersisa 7,7 Juta Lebih Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Lakukan 3 Kewajiban Ini

Dana PIP yang belum tersalurkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin mengetahui apakah masuk sebagai penerima dana PIP Kemdikbud 2022 dapat mengecek di link berikut dan ikuti langkah yang tertera.

• Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Para siswa dihimbau untuk mengecek secara berkala untuk memastikan apakah dirinya termasuk dalam penerima dana PIP di link https://pip.kemdikbud.go.id/home

Demikian, terkait syarat mendaftar PIP meskipun belum memiliki KIP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler