Inilah yang Menyebabkan Dana PIP Tidak Bisa Cair, SEGERA Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

16 April 2022, 05:15 WIB
Dana PIP dikabarkan hanya akan cair kepada sembilan kategori ini. /tangkapan layar indonesiapintar kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ketahui apa yang menyebabkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak cair, cek namamu di pip.kemdikbud.go.id.

Apakah penyebab yang membuat dana PIP nantinya tidak akan cair? Ini harus diketahui oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Simak beberapa penyebabnya di sini.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang masuk sebagai kriteria penerima dana PIP akan mendapatkan bantuan uang tunai dari Pemerintah.

Bantuan PIP dalam bentuk uang tunai ini, nantinya dapat dimanfaatkan para siswa SD, SMP, SMA dan SMK untuk memenuhi kebutuhannya dibidang pendidikan.

Siswa dapat membeli perlengkapan sekolah seperti alat tulis, uang saku, biaya transport, biaya uji kompetensi, dan uang praktik.

Baca Juga: Buka JakOne Mobile! KJP Plus Tahap 1 2022 Cair ke Siswa Pemilik NIK Ini, Benarkah? Berikut Manfaat dari KJP

Untuk itu, manfaatkan lah dana PIP tersebut dengan bijaksana, agar nantinya dapat berguna bagi siswa, baik itu siswa SD, SMP, SMA ataupun SMK.

Perlu diketahui, dana PIP ini diberikan untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, terkena musibah bencana alam, disabilitas, dan yatim piatu.

Dana PIP yang akan diberikan untuk para siswa penerima dana bantuan PIP tentunya tidak sama, dana akan diberikan per jenjang sekolahnya.

berikut rincian besaran dana yang diterima siswa.

•Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun

•Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun

•Dan jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun

Uang tunai tersebut, nantinya akan disalurkan ke bank penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yaitu BRI dan BNI.

Baca Juga: The Real Crazy Rich, Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia versi Forbes, Sultan yang Tak Pernah Pamer di Medsos

Dana PIP Kemdikbud 2022 kembali cair pada awal Apri lalu, dengan total 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, SMK.

Pemerintah telah menyediakan alokasi dana PIP Kemdikbud sebanyak 17,9 juta lebih siswa SD hingga SMK.

Dengan begitu, kuota penerima dana PIP Kemdikbud 2022 masih menyisakan sebanyak 7,72 juta lebih siswa.

Para siswa dihimbau agar mengecek secara berkala untuk memastikan apakah dirinya termasuk dalam penerima dana PIP di link https://pip.kemdikbud.go.id/home .

Berikut dikutip seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, rincian update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP hingga April 2022, yakni:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Lebaran/Idul Fitri 1443H, Cara Unik Rayakan di Hari Kemenangan yang Dinanti

Telah disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa

Dana PIP yang belum dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin mengetahui apakah masuk sebagai penerima dana PIP Kemdikbud 2022 dapat mengecek di link berikut dan ikuti langkah yang tertera.

• Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Baca Juga: Daftar Lowongan Kerja di rekrutmenbersama.fhcibumn.id, Pilih 50 BUMN, Salah Satunya Telkom

Namun, ada yang menyebabkan dana PIP tidak bisa cair untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Apa dan siapa saja? Berikut penyebab dana PIP tidak cair yang perlu diketahui para siswa.

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP.

5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP.

6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik.

7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan.

8. Peserta didik yang putus sekolah.

9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin.

10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Demikian, informasi terkait penyebab dana PIP 2022 tidak bisa cair dan besaran dana yang nantinya akan didapatkan oleh siswa SD hingga SMK.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler