Dana BSU 2022 Bisa Gagal Ditransfer ke 7 Tipe Pekerja dengan NIK KTP Ini, Mengapa? Cek Status Penerima di Sini

15 April 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang akan segera cair dalam waktu dekat, bisa gagal ditransfer bagi 7 tipe pekerja dengan NIK KTP berikut? Pastikan bukan Anda, cek status penerima di sini.

Sebagai informasi, pemerintah akan menyalurkan dana BSU 2022 kepada 8,8 juta pekerja jika data dan keterangan NIK KTP telah sesuai dengan persyaratan penerima bantuan.

Dalam penyaluran BSU 2022 bagi pekerja, Kemnaker akan menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan data calon penerima bantuan yang berhak.

Berikut syarat umum penerima BSU tahun lalu yang bisa jadi acuan bagi pekerja yang akan mendaftar sebagai penerima BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pendaftaran Beasiswa Santri Berprestasi di Kemenag 15 April 2022, Daftar sebelum 23.59 WIB!

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Siswa SD-SMA yang Penuhi 9 Syarat Ini Pasti Ditransfer Dana PIP Kemdikbud 2022, Cek Status Akuratnya di Sini

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendappatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Baca Juga: WOW! Harga Terbaru April 2022 Xiaomi Pad 5 Bikin Geleng-geleng, Cek Spesifikasi Lengkap di Sini

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Penyaluran dana BSU 2022 akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik pekerja.

Terkait jadwal pendaftaran dan besaran yang akan didapat pekerja penerima BSU 2022 masih belum diumumkan. Namun, Airlangga mengatakan kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan.

Selain itu, ada 7 tipe pekerja dengan NIK KTP berikut yang dpastikan gagal menerima dana BSU 2022, mereka adalah:

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SPAN PTKIN, Jumat 15 April 2022, Cek Hasil Seleksi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

1. Pekerja dengan gaji di atasRp3,5 juta.

2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja merupakan penerima program keluarga harapan (PKH).

4. Pekerja pernah mendapatkan program Kartu Prakerja.

5. Pekerja pernah mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM.

6. Pekerja pernah mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos.

7. Pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Demikian informasi terbaru mengenai BSU 2022yang akan segera cair beserta 7 tipe pekerja dengan NIK KTP yang dipastkan gagal transfer dan tidak akan mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler