SEPUTARLAMPUNG.COM – Meski pelajar masuk dalam kriteria penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2022, tapi dana hingga Rp1 juta bisa hangus jika siswa melanggar 3 kewajiban ini.
Seperti diketahui, bantuan PIP kembali dicairkan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022.
Kabar tersebut tentunya menjadi berita bahagia bagi para siswa kurang mampu untuk meringankan biaya pendidikan yang ditanggung.
Secara keseluruhan bantuan yang disalurkan melalui Bank BNI dan BRI ini telah tersalurkan ke 10,2 juta pelajar yang berhak menerima.
Dana bantuan untuk siswa kurang mampu ini akan cair ke 17,9 juta pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022. Sehingga masih ada kuota sekitar 7,7 juta siswa yang akan dapat bantuan PIP.
Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Kamis, 14 April 2022, berikut info update pencairan dana PIP untuk SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022:
Disalurkan:
SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa
Alokasi:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Melihat masih banyaknya kuota siswa penerima PIP yang belum diberikan. Maka pada April 2022 ini, ada kemungkinan dana PIP akan kembali disalurkan kepada siswa dengan kuota yang tersisa.
Pencairan masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.
Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Perlu diketahui, bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat penerima PIP 2022.
Berikut informasi mengenai syarat penerima PIP:
1. Peserta didik pemegang KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Akan tetapi, siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima PIP harus menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.
Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.
Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Oleh karena itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.
Demikian informasi dana PIP 2022 hingga Rp1 juta bisa hangus jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMK melanggar 3 kewajiban yang telah ditetapkan.***