10 Siswa Tipe Ini Batal Terima PIP 2022, Cek Rincian Kuota Penerima PIP per 15 April 2022 dari SD SMP SMA SMK

15 April 2022, 04:40 WIB
Ilustrasi penerima dana PIP. /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - PIP 2022 dipastikan batal diterima 10 siswa dengan tipe ini. Simak informasi selengkapnya terkait rincian kuota penerima Program Indonesia Pintar (PIP) per 15 April 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

PIP diberikan kepada Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak anak usia Sekolah dari keluarga kurang mampu atau keluarga yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Kendati demikian, setiap keluarga harapan yang anak anaknya usia Sekolah 6-12 tahun berhak mendapat KIP yang ada dalam PIP.

Baca Juga: PIP Telah CAIR ke 3,6 Juta Siswa SMP per 15 April 2022, Cek Kuota PIP Belum Dicairkan ke Pelajar SD, SMA, SMK

Bantuan PIP tersebut dapat dipergunakan untuk membeli kebutuhan pembelajaran misalnya sepatu, buku tulis, transportasi ke Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dan lain lain.

Penyaluran PIP 2022 diawasi oleh beberapa Lembaga dan Instansi pemerintah secara Internal dan eksternal, di lingkungan Internal PIP diawasi oleh sekolah/lembaga pendidikan, kemudian di lingkungan eksternal PIP diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, tidak semua siswa di sekolah bisa mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022, berikut ada 10 siswa tipe ini yang dipastikan batal terima PIP 2022, di antaranya adalah:

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Hari Ini, 15 April 2022, Tema: Tingkatkan Empati dan Kasih Sayang di Ramadhan 1443 H

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP.

5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP.

6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik.

7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan.

8. Peserta didik yang putus sekolah.

9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin.

10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Baca Juga: THR 2022 untuk PNS, TNI dan Polri Dipastikan Cair Lengkap dengan Tambahan Gaji ke-13 dan Tukin 50 Persen

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana bantuan pendidikan ini telah tersalurkan lebih dari 10,2 juta lebih siswa SD hingga SMA-SMK per 15 April 2022.

Berikut rincian data pencairan dan alokasi bantuan Dana PIP per 15 April 2022 pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Disalurkan:

SD: 5.568.839 siswa
SMP: 3.064.013 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa

Total siswa yang sudah menerima dana PIP: 10.207.454 siswa

Baca Juga: Tanggal Berapa Peringatan Hari Kartini? Yuk Gunakan Twibbon Keren di Instagram, WA Story, Twitter dan Facebook

Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 10.207.454 siswa SD hingga SMA dan SMK.

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 4.791.775 siswa
Jenjang SMP: 1.305.955 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa

Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP: 7.719.854 siswa

Selain itu, besaran dana yang diterima oleh siswa SD hingga SMK pun beragam mulai dari Rp450.000 sampai Rp1 juta. Berikut besaran dana yang akan diterima siswa SD hingga SMA.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Berapa Harga HP Xiaomi Redmi Note 11 Saat Ini? Cek Spesifikasi dan Harga Terbaru April 2022 di Sini

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk penerima PIP Kemdikbud bisa mengeceknya dengan cara berikut:

1. Akse link laman resmi pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Masukkan tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Isi nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari', selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Itulah pembahasan mengenai kriteria siswa yang dipastikan batal terima dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022, lengkap dengan besaran dana PIP di masing jenjang pendidikan, SD, SMP, SMA, dan SMK.***

 

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler