Bantuan PIP 2022 Hangus dan BATAL CAIR Jika Siswa SD, SMP, SMA-SMK Tidak Aktivasi Rekening, Ini DATA Terbaru

11 April 2022, 14:20 WIB
Berikut cara mengecek sebagai penerima dana PIP. /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara aktivasi rekening BRI dan BNI bagi penerima bantuan PIP 2022 yang masuk dalam SK Nominasi.

Pemerintah telah menetapkan SK Nominasi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022. Hal ini disampaikan dalam unggahan akun Instagram Sobat PIP pada awal April 2022 lalu.

Menurut data penyaluran di laman resmi PIP Kemdikbud, dana PIP 2022 sudah disalurkan ke 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK hingga hari ini, 11 April 2022.

Masih ada siswa kuota sebanyak 7,7 juta penerima PIP 2022 sebagaimana alokasi dan sasaran penerima bantuan tahun ini.

Baca Juga: Berapa Hari Lagi KJP Plus Cair Tahap 1 2022? Cek Data Terbaru Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Penerima KJP

Khusus untuk 10,2 juta siswa yang sudah masuk atau lolos sebagai penerima PIP, Pemerintah sudah menetapkan SK Nominasi pada awal April 2022 lalu. 

Perlu diketahui bahwa SK Nominasi penerima PIP per April 2022 ini diprioritaskan bagi siswa SD kelas 6, kelas 9 SMP, dan kelas 12-13 SMA yang terdaftar di DTKS.

Siswa kelas 6 SD, kelas 9 (SMP), dan kelas 12-13 (SMA-SMK) segera cek nama dan NISN di aplikasi SIPINTAR atau melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah Anda berhak mendapat bantuan PIP 2022 atau tidak.

Baca Juga: Ini JADWAL Pendaftaran UM PTKIN 2022 di UIN Raden Intan Lampung, Simak Syarat dan Cara Memilih Prodi

Jika nama terdaftar di SK Nominasi penerima PIP per April 2022 ini, siswa perlu melakukan aktivasi rekening.

Bagaimana cara aktivasi rekening penerima PIP 2022?

1. Pencairan bantuan PIP 2022 dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yakni BRI dan BNI.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening SimPel sesuai jadwal yang ditetapkan.

2. Cara aktivasi rekening penerima PIP ialah mengunjungi bank penyalur (BRI atau BNI) dengan membawa berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, serta SK Nominasi.

Bank penyalur akan membuatkan rekening khusus untuk siswa penerima PIP. Untuk diketahui, batas akhir aktivasi rekening penerima PIP 2022 yakni pada 30 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal Pemberian THR 2022 bagi Karyawan Tetap dan Kontrak,  Ini Besaran dan Kriteria Pekerja yang Berhak 

Jika siswa penerima bantuan PIP tidak melakukan aktivasi sebelum 30 Juni 2022, maka dana bantuan akan hangus dan siswa dibatalkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar.

3. Setelah aktivasi rekening, saldo di rekening SimPel masih Rp0 hingga adanya peneribitan SK Pemberian PIP dan pencairan dana dari Pemerintah.

Siapa saja siswa yang masuk atau terdaftar di SK Nominasi penerima PIP 2022? Untuk mengetahui nama siswa lolos atau tidak, segera cek laman resmi PIP di bawah ini.

Cek nama penerima PIP 2022 melalui laman pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI.

Baca Juga: Ini Data TERBARU Siswa Penerima PIP per 8 April 2022, Apakah Siswa yang Tidak Punya KIP Bisa Dapat Bantuan?

Rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

 

Itulah info terbaru bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 dan cara aktivasi rekening agar dana PIP tidak hangus atau batal cair.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler