CEK SEGERA! Dana PIP Bisa Gagal Cair ke Rekening Siswa SD, SMP, SMA-SMK Jika Melanggar 10 Kriteria Ini

11 April 2022, 08:40 WIB
Dana PIP 2022 Sudah Cair ke Siswa SD, SMP, SMA dan SMK. /tangkapan layar pipkemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM- Dana PIP 2022 bisa gagal cair ke rekening siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, jika melanggar 4 kewajiban ini. Cek rincian kuota penerima PIP per April 2022.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Seperti diketahui, dana PIP Kemdikbud telah dicairkan kepada sekitar 10,2 juta siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: Uang Tunai PIP Tersalurkan ke 5,56 Juta Lebih Siswa SD per 10 April 2022, Apakah Sudah Cair ke ATM Bank BRI?

Sasaran utama bantuan PIP merupakan peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang, seperti bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Per April 2022 sudah cair ke 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, apakah Anda termasuk penerima PIP?

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan per April 2022, yakni:

Baca Juga: Jadwal Pemberian THR 2022 bagi Karyawan Tetap dan Kontrak,  Ini Besaran dan Kriteria Pekerja yang Berhak 

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa

SMP: 4.369.968 siswa

SMA: 1.367.559 siswa

SMK: 1.829.167 siswa

Total: 17.927.308 siswa.

Disalurkan:

SD: 5.568.839 siswa

SMP: 3 64.013 siswa

SMA: 683.806 siswa

SMK: 890.796 siswa

Baca Juga: MAAF, KJP Plus Tahap 1 2022 BATAL Diterima Siswa SD SMP SMA dan SMK Kriteria Ini, Cek Data Final Terbaru

Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 10.207.454 siswa SD hingga SMA dan SMK.

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa

Jenjang SMP: 1.306.121 siswa

Jenjang SMA: 683.753 siswa

Jenjang SMK: 938.371 siswa

Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP: 7.720.652 siswa

Perlu diketahui, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan ini, karena ada empat kewajiban yang harus dilakukan agar dana PIP Kemdikbud bisa cair, yaitu :

1. Sudah melakukan aktivasi rekening Simpel (Simpanan Pelajar) Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui 2 bank, yakni BNI dan BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Per 10 April 2022, PIP Sudah Cair ke 10,2 Juta Lebih Siswa SD hingga SMA-SMK, Cek Rekening Bank BNI dan BRI

Dimana siswa yang sudah melakukan aktivasi kedua rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di BNI dan BRI akan segera mendapatkan bantuan dana pendidikan ini.

1 Jika belum melakukannya, otomatis penyaluran dana PIP Kemdikbud akan gagal dilakukan.

2. Tidak menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

3. Tidak menggunakan dana PIP Kemdikbud untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

4. Siswa tidak belajar dengan rajin, disiplin dan tekun atau putus sekolah.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar

Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun.

3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun.

Baca Juga: Jika Langgar 23 Aturan Ini, Dana KJP Plus Tahap 2 Otomatis HANGUS! Cek Apa Saja yang Bisa Dibeli oleh Siswa

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang masih penasaran, apakah dinyatakan sebagai penerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut, yakni:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Namun, tidak semua siswa yang terdaftar sebagai penerima dana bantuan PIP, ada sepuluh golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang tak bisa disalurkan dana PIP.

Berikut golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan gagal menerima dana PIP 2022, di antaranya adalah:

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

Baca Juga: CEK Penerima Terbaru PIP 2022 di Sini, Ayo Aktivasi Rekening SimPel Sebelum Tanggal Ini agar Dana Tidak HANGUS

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP.

5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian

PIP.

6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik.

7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan.

8. Peserta didik yang putus sekolah.

9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin.

10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Demikian, cara untuk mengetahui nama penerima bantuan PIP bagi siswa tingkat SD, SMP, SMA dan SMK dan ada beberapa siswa yang dinyatakan tidak dapat menerima PIP 2022, berikut kriterianya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler