MAAF, PIP BATAL Ditransfer ke 9 Siswa dengan Tipe Ini, Cek Kuota Penerima PIP Jenjang SD-SMA per 7 April 2022

7 April 2022, 15:40 WIB
Patuhi 3 Hal Ini Jika Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK 2022  Tak Mau Hangus! /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Maaf, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 batal ditransfer ke 9 siswa dengan kriteria ini, cek rincian kuota penerima PIP dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK per 7 April 2022.

PIP diperuntukan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan Pendidikan Khusus.

Besaran yang diterima masing-masing siswa berbeda, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.000.000, karena disesuaikan jenjang pendidikan masing-masing peserta didik.

Baca Juga: UPDATE PIP 2022: Bantuan HANYA Disalurkan ke Siswa SD-SMA yang Penuhi 9 Kriteria Ini, CEK Data Terbaru di Sini

Tahapan Proses mekanisme penetapan penerima PIP, yakni pertama melalui seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.

Kedua, Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.

Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.

Baca Juga: Dana PIP 2022 Bisa Gagal Cair ke Rekening Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Jika Melanggar 4 Kewajiban Ini

Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana.

Hal tersebut dilakukan pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan yang mana dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar, kemudian sekolah mengecek apakah status layak PIP peserta didik melalui Dapodik, setelah layak baru ditandai.

Selanjutnya, nama peserta didik yang telah ditandai sebagai calon penerima PIP akan muncul di Sipintar untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, selanjutnya nama tersebut diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana bantuan pendidikan ini telah tersalurkan ke 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per 7 April 2022.

Dikutip dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, tercatat bahwa dana bantuan PIP telah dicairkan ke 10.206.656 siswa jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK sederajat. Artinya, dari data terakhir yang tersisa 7.720.652 kuota lagi yang menunggu pencairan.

Baca Juga: HORE! BSU Subsidi Gaji 2022 Hanya Cair ke 5 Rekening Ini, Apa termasuk Pemilik Rekening BCA dan CIMB Niaga?

Berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan per 7 April 2022, yakni:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.

Disalurkan:

SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa

Total siswa yang sudah menerima dana PIP: 10.206.656 siswa

Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 10.206.656 siswa SD hingga SMA dan SMK.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair: Ini Ciri Pekerja yang Bakal Dapat Dana BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek Syaratnya di Sini

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa

Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP: 7.720.652 siswa

Bagi peserta didik yang belum menerima bantuan PIP dapat mengecek penerima PIP 2022 secara berkala dengan cara berikut. Berikut cara cek penerima bantuan PIP:

  1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
  3. Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
  4. Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Siapa saja yang tidak berhak mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022?

1. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta Didik pemegang KIP

2. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus

3. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Baca Juga: Per 7 April 2022, Tersisa 7,72 Juta Kuota PIP Belum Cair ke Siswa SD SMP SMA SMK, Ini Cara Cek Daftar Namanya

4. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

5. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

6. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

7. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

8. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

9. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Sekedar informasi, dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: CATAT JADWALNYA! Pemprov Lampung Gelar Kejuaraan Selancar Internasional di Krui pada 11 hingga 17 Juni 2022

Namun, dana tersebut bisa dicabut jika siswa penerima melanggar kewajiban yang telah ditentukan, salah satunya tidak menyimpan dan menjaga KIP dengan baik atau menghilangkannya.

Demikian, ulasan mengenai informasi pencairan dana PIP 2022 dan harap pantau laman penyalurannya PIP melalui website resmi pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler