KABAR BAIK! 12 Juta Pelaku UMKM Bakal Dapat BPUM Rp600.000 pada 2022, Segera Cek Persyaratannya di Sini

7 April 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi BPUM. /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)!

Pasalnya, pemerintah akan kembali menggelontorkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha mikro pada 2022.

Pemerintah kembali melakukan pemberian bantuan dana bagi para pelaku UMKM ini guna mengatasi kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Apa Syarat Dapatkan Bansos BPNT Kartu Sembako Tahap 2? Cek Penerima Pakai KTP di Sini, Raih Dana Rp2,4 Juta

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, nilai pemberian BPUM atau BLT UMKM pada 2022 berbeda dengan penyaluran dana bantuan usaha mikro pada 2020 dan pada 2021 yang sebelumnya diberikan sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha.

Pada 2022, pemberian dana BPUM atau BLT UMKM hanya diberikan sebesar Rp600.000 per pelaku usaha mikro.

Belum diketahui kapan pastinya BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Pasalnya, Airlangga juga menyampaikan regulasi teknis tentang kriteria dan tata cara untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 masih dalam proses pematangan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan Dana PIP 2022 untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK? Bantuan Sudah Cair ke 10,2 Juta Siswa

Kendati demikian, jika berpacu pada skema dan kriteria penerima BPUM atau BLT UMKM pada Tahun lalu, maka kriterianya adalah :

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro atau bukan pelaku usaha UMKM
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank atau belum menerima BPUM Rp1,2 juta pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD

Jika tidak ada perubahan, nantinya, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan dana ini akan diminta untuk melakukan pendaftaran diri, dengan cara:

1. Datangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota Anda.

2. Ikuti alur pendaftaran yang ada, biasanya ada permintaan untuk mengisi berkas berupa data diri juga data usaha secara online dan menyerahkan berkas aslinya berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Kependudukan (KTP), dan nomor telepon atau email yang dapat dihubungi. Selain itu, Anda juga bisa dimintai foto produk jualan dan tempat usaha Anda.

Baca Juga: YES! Per 6 April 2022, Dana PIP Cair ke 890.796 Siswa SMK, Cek Apakah Namamu Termasuk dalam Daftar Penerima?

3. Usai melalukan pendaftaran, biasanya berkas yang sudah Anda daftarkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Koperasi dan UKM mulai dari tingkat daerah, provinsi, hingga sampai di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Perlu dicatat, jadwal pembukaan pendaftaran BPUM bisa berbeda-beda karena mengikuti kebijakan dari Dinas Koperasi dan UMK di Kabupaten/Kota tempat usaha Anda berdiri.

Tak hanya itu, lolos atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM merupakan kewenangan mutlak dari Kemenkop UKM.

Jika sudah mendaftarkan diri, Anda bisa mengecek apakah Anda terpilih sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 dengan mengecek status pencairan dana BPUM atau BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/BPUM (bagi pelaku UMKM umum) dan banpresbpum.id (bagi para Anggota PNM Mekaar).

Itulah ulasan lengkap terkait persyaratan penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 yang akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemenkop UKM Antara

Tags

Terkini

Terpopuler