Cek JakOne di HP: Benarkah KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi pada Minggu Pertama April 2022? Ini Jumlah Dana Diterima

30 Maret 2022, 09:00 WIB
Ini Bocoran Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 April 2022, Cek di Sini Dapatkan Bantuan hingga Rp450 Ribu. /kjp.jakarta.go.id



SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi pada Minggu Pertama April 2022? Berikut besaran dana diterima masing-masing siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Tinggal beberapa hari lagi, akan memasuki awal bulan April 2022 dan artinya bantuan program KJP Plus Tahap 2 yang mana lanjutan dari tahun 2021 akan cair kembali pada April 2022.

Hingga saat ini, pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 menjadi periode kelima yang sudah berlangsung sejak November 2021 lalu.

Adanya KJP Plus dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.

Baca Juga: UPDATE KJP Plus Tahap 1 2022: Perkiraan Jadwal Cair, Daftar Penerima, Dana Diterima Siswa SD, SMP, SMA, SMK

Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Mendorong siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Bisanya pengumuman pencairan KJP Plus Tahap 2 akan diunggah pihak UPT P4OP, Disdik DKI Jakarta dan JakOne Mobile menjelang awal atau pertengahan bulan.

Berikut informasi terkait kelanjutan penyaluran KJP Plus tahap 2 di 2022 dari UPT P4OP yang sebelumnya sudah dipublikasi pada 29 Desember 2021 sebagaiman dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Instagram @upt.p4op pada 30 Maret 2022.

Baca Juga: Dana PIP 2022 hingga Maret Resmi DITRANSFER ke 3.063.847 Siswa SMP, Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

“Tanya dong min untuk KJP bulan Januari sudah di cairkan di bulan Desember bener apa tidak ya min, mohon penjelasannya,” tulis akun @nofianasabdastantri dari laman komentar @upt.p4op pada 29 Desember 2021.

“Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:

“Pada tgl 26 November sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” tulis akun @upt.p4op, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram, 30 Maret 2022

“Pada tgl 22 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret) ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” lanjutnya.

“Pada tgl 28 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 1 bulan (dana personal untuk bulan April) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 1 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” tambahnya.

Baca Juga: Selamat! Pikiran-Rakyat.com Raih Gold Winner sebagai General News Online Terbaik di Ajang IPMA SPS Awards 2022

Dana bulan November sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 26 November.

Dana bulan Desember sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 8 Desember.

“Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000. Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya,” tulis akun @upt.p4op.

Kendati demikian, dana KJP Plus tahap 2 akan dilanjutkan kembali di April 2022, sesuai dengan besaran yang diterima masing-masing jenjang SD SMP SMA/SMK.

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 5 April 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus tahap 2.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 April 2021. Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 30 Maret 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Gunung Ini dan Temukan Apa yang Tersembunyi di Alam Bawah Sadar Anda

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu pertama April 2021, maka KJP Plus tahap 2 periode April 2022 diperkirakan bisa saja akan mulai dicairkan pada Minggu pertama April 2022 atau sekitar tanggal 5 April.

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus adalah:

  1. Siswa/Siswi Jenjang SD/MI/SLB : Rp250.000.
  2. Siswa/Siswi Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000.
  3. Siswa/Siswi Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000.
  4. Siswa/Siswi Jenjang SMK sebesar Rp450.000.
  5. Siswa/Siswi Jenjang PKBM sebesar Rp300.000.
  6. Siswa/Siswi Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester.

Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Diumumkan? Cuma 3 Tipe Siswa Ini yang Bakal LOLOS, Siapa?

Berikut ini cara cek dana bantuan KJP Plus tahap 2 melalui aplikasi JakOne Mobile, yakni :

• Download aplikasi JakOne Mobile.
• Berikutnya, login pada aplikasi tersebut.
• Klik tombol ‘Menu’.
• Pilih ‘Rekening dan Kartu’.
• Masukkan nomor kartu dan PIN ATM.
• Pastikan data sudah sesuai dengan nomor HP.
• Lanjut dengan klik ‘Lanjutkan’.
• Secara otomatis KJP Plus terhubung dengan JakOne Mobile

Demikian, ulasan mengenai besaran dana KJP Plus yang diterima masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK dan informasi pencairan KJP Plus tahap 2 yang dapat Anda lihat melalui laman kjp.jakarta.go.id atau langsung pantau media sosial UPT P4OP atau Disdik DKI Jakarta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler