5 Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak tapi Tidak Ada Fotokopinya, Cukup Siapkan Beberapa Hal Ini

5 Maret 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi penerbitan SIM hilang atau rusak. /Tangkapan Layar YouTube/ ROOMTUTORIALS

SEPUTARLAMPUNG.COM - SIM kartu yang penting untuk seluruh masyarakat yang mengunakan kendaraan pribadi. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu syarat yang digunakan untuk berkendara motor dan mobil.

Tetapi, dalam berkendara kartu SIM bisa hilang atau pun rusak. Masayarkat tidak perlu khwatir karena kartu SIM yang hilang dapat di terbitkan kembali dengan mudah.

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal instagram indonesiabaik.id cara mengurus SIM hilang atau rusak adalah sebagai berikut:

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Kimia Farma Apotek sebagai Apoteker Pengelola Apotek, Batas Akhir 8 Maret 2022

1. Menyiapkan dokumen yang penting

- Surat keterangan kehilangan rusak dari polres/polsek terdekat.
- Fotocopy SIM yang hilang ( jika ada)
- KTP ( asli dan fotocopy)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

2. Datangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

3. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap

4. Membawa semua dokumen dan formulir ke petugas SIM untuk dilakukan pengecekan.

5. Melakukan pengambilan foto, sidik jari serta tanda tangan untuk SIM baru.

6. Menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Baca Juga: 75 Formasi Lowongan Kerja Dosen Tetap Non PNS di ITS sampai 11 April 2022, Apakah untuk Lulusan SMA-SMK?

Untuk mengurus SIM tidak membutuhkan waktu yang lama, tetapi ada dua hal penting yang perlu diperhatikan saat megurus SIM yang hilang atau rusak yaitu:

1. Pastikan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

2. Biaya untuk pembuatan SIM hilang/ rusak sama dengan perpanjang atau penbuatan SiM.

Dua hal penting ini perlu di perhatikan agar kita dapat mudah mengurus SIM yang hilang atau rusak dan proses penerbitkan menjadi semakin lebih cepat.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler