SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terbaru hari ini terkait pengumuman KJP Plus tahap 1 2022 dan bonus yang diterima siswa SD, SMP, SMA-SMK.
Seperti diketahui, pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 1 2022 saat ini sedang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Berkas calon penerima KJP Plus yang telah dikumpul melalui sekolah masing-masing akan dilakukan verifikasi.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Mencairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Simak Penjelasannya!
Proses verifikasi data calon penerima KJP Plus tahap 1 2022 dilakukan hingga 11 Maret 2022.
Sementara pengumuman dan penetapan siswa yang lolos KJP Plus tahap 1/2022 akan diumumkan mulai pertengahan Maret 2022.
Siswa penerima bantuan KJP Plus nantinya akan mendapat bantuan biaya pendidikan yang berbeda setiap jenjangnya.
Selain uang tunai, siswa penerima KJP Plus tahap 1 2022 juga akan mendapat banyak bonus dari Kartu Jakarta Pintar.
Baca Juga: UPDATE! Data Perkembangan Covid-19 di Indonesia Rabu 2 Maret 2022 Mengalami Peningkatan Drastis
Apa saja? Berikut rincian bantuan dan bonus KJP Plus.
Bantuan KJP Plus berupa uang atau biaya pendidikan:
1. Bantuan KJP Plus untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000,
2. Bantuan KJP Plus untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000,
3. Bantuan KJP Plus untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan
4. Bantuan KJP Plus untuk SMK sebesar Rp450.000.
Bonus penerima KJP Plus:
1. Penerima dana KJP Plus dapat menikmati Trans Jakarta dengan Gratis. Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.
2. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ancol dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.
3. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Museum dengan Gratis.
4. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ragunan dengan Gratis.
5. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Monas dengan Gratis.
Jika data penerima sudah ditetapkan, maka siswa segera cek nama penerima KJP Plus tahap 1 2022 di sini:
1. Buka kjp.jakarta.go.id.
2. Kemudian Isi NIK.
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Kriteria siswa yang bisa menerima bantuan KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta, yakni:
1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian update informasi KJP Plus tahap 1 2022 hari ini, bonus yang diterima siswa, serta cara cek nama penerima di kjp.jakarta.go.id.***