SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak rincian bantuan dan daftar penerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Bantuan JKP sudah dapat diklaim sejak 11 Februari 2022 oleh para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan diberikan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.
Uang tersebut cair setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Simak daftar pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022 di bawah ini.
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria.
Kriteria penerima JKP yakni:
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Syarat untuk mengajukan JKP dapat Anda lihat DI SINI.
Perlu diketahui bahwa pengajuan JKP hanya bisa dilakukan sejak pekerja di-PHK hingga 3 bulan setelah di-PHK.
Sayangnya, pekerja di bawah ini tidak dapat menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang tidak memenuhi kriteria Penerima Manfaat JKP:
1. Pekerja yang mengundurkan Diri
2. Cacat Total Tetap
3. Pensiun
4. Meninggal Dunia
5. Pekerja PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak
Berapa bantuan uang tunai yang didapat penerima JKP?
Dilansir dari laman resminya, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).
Syarat upah yang digunakan yakni merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp5.000.000.
Jika dengan perhitungan upah Rp5 juta, maka bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapat ialah Rp10,5 juta.
Demikian kriteria penerima yang berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.***