Syarat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk WNI dan WNA, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

22 Februari 2022, 18:45 WIB
Persyaratan pembuatan SKCK Online. /tangkapan layar instagram/@skck_polres_rejang_lebong

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak syarat dan berkas yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Biasanya, SKCK diperlukan masyarakat ketika mendaftar pekerjaan, mengurus administrasi, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Bukan Hanya Unduh Sertifikat Vaksin, Fitur Aplikasi Peduli Lindungi Memiliki Manfaat Lainnya

SKCK berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Masyarakat perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Pemerintah akan Kebut Penyaluran Bansos Selesai hingga Akhir Februari 2022

Selain datang langsung ke kantor polisi, masyarakat juga bisa mendaftar atau membuat SKCK secara online.

Pembuat SKCK diminta untuk mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk WNI dan WNA di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri, sebagaimana dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id/.

Baca Juga: HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 Diumumkan Kapan? Peserta yang LOLOS Wajib Lakukan 6 Hal Ini

Syarat membuat SKCK di Polsek dan Polres untuk WNI

  1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
  2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen Sidik JariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar
  6. Syarat foto yakni: latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK di Polda dan Mabes Polri untuk WNI

  1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
  2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  3. Fotokopi Paspor.Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Mendapat Bantuan PIP 2021, Siapkan 5 Dokumen Ini

Syarat membuat SKCK di Polda dan Mabes Polri untuk WNA

WARGA NEGARA ASING (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

3. Fotokopi Paspor

4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

Baca Juga: TERBARU: CARA Membuat KIP untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK agar Dapat Bantuan PIP dan BLT 2022, Perlu 5 Syarat Ini

7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, mulai 1 Maret 2022 masyarakat harus melengkapi data dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan untuk membuat SIM, STNK, SKCK, jual-beli tanah, hingga mengurus haji dan umrah.

Demikian syarat dan berkas yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri untuk WNI dan WNA.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: skck.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler