SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak aturan terbaru dari Pemerintah. Mulai 1 Maret 2022, masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, SKCK, hingga Umrah dan haji harus menggunakan BPJS Kesehatan.
Peraturan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Lewat Inpres ini, Pemerintah tampaknya berupaya mendorong seluruh masyarakat untuk terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sehingga, nantinya seluruh lapisan masyarakat bisa terdaftar di BPJS Kesehatan.
Salah satu instruksi Presiden Jokowi dalam inpres tersebut ialah dalam hal jual beli tanah.
Mulai 1 Maret 2022 nanti masyarakat harus melengkapi data dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Inpres nomer 17 yang berbunyi, "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," dikutip dari Inpres Nomor 1/2022, Minggu 20 Februari 2022.
Berikut sederet aturan baru berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan masyarakat menggunakan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus berkas.
1. Aturan baru mengurus SIM, SKCK, dan STNK dengan BPJS Kesehatan
Dalam Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan agar pemohon pembuatan SIM, STNK, dan SKCK menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan.
Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk: a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".
2. Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan BPJS Kesehatan
Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memastikan agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) memiliki BPJS Kesehatan.
"Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
a. melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional".
Baca Juga: Info Cuaca BMKG 21 Februari 2022 di 15 Wilayah Jawa Timur: Kabut di 6 Daerah Berikut
3. BPJS Kesehatan sebagai syarat Umrah dan Haji
Khusus kepada Menteri Agama, Jokowi menginstruksikan untuk memastikan calon jamaah haji dan umrah telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
Sebagaimana tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Khusus untuk Menteri Agama untuk:
a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".
4. BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah
Jokowi juga menginstruksikan agar pihak-pihak yang akan melakukan jual beli tanah menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengajuannya.
Hal itu tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".
Instruksi Presiden ini diteken Presiden Joko Widodo 6 Januari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Berikut link download Inpres Nomor 1 Tahun 2022 terkait BPJS Kesehatan: KLIK DI SINI
Demikian aturan terbaru dari Pemerintah terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM, STNK, SKCK, jual-beli tanah, hingga mendaftar Umrah dan haji.***