CEK Daftar Penerima Lolos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Apakah Namamu Terdaftar?

8 Februari 2022, 14:00 WIB
Simak Informasi Pencairan Bantuan KJP Plus Tahap 2 2022 di Bawah Ini. /Tangkapan Layar Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut daftar nama penerima lolos KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Cek di Link kjp.jakarta.go.id.

Kapan KJP Plus Tahap 1 cair di tahun 2022? Pertanyaan tersebut acapkali dilontarkan para orang tua siswa yang tidak sabar menunggu pencairan bantuan tersebut, biasanya pencarian KJP Plus Tahap 1 dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SD, kemudian dilanjutkan pencairan jenjang SMP, dan terakhir jenjang SMA dan SMK.

Untuk info lebih jelasnya, Anda bisa kunjungi laman Instagram JakOne Mobile dan Disdik DKI Jakarta, disitu tertera jadwal pencairan dan informasi terkini dari admin mengenai cara cek nama penerima yang lolos bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2022.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2022 SUDAH DIBUKA untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Ini Jadwal Resmi dari Pemprov DKI Jakarta

Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.

Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar yang dinyatakan lolos dapat mengambil Kartu Jakarta Pintar dengan didampingi oleh orang tua/wali siswa agar bisa segera menerima dana bantuan tersebut dengan besaran yang berbeda setiap jenjang pendidikan, dengan syarat, antara lain wajib membawa, sebagaiman dikutip Seputaarlampung.com dari bankdki.co.id, yakni:

Baca Juga: Mengurus Dokumen Kependudukan Kini Tidak Perlu Surat Pengantar dari RT, RW, hingga Kelurahan, Apa Saja?

• Kartu Keluarga dari siswa yang bersangkutan.

• Surat Keterangan dari pihak sekolah, bahwa mengambil dana KJP merupakan orang tua/wali dari siswa penerima dana KJP.

• Kartu Tanda Penduduk Orangtua/wali dari siswa penerima KJP.

• Untuk Siswa Setingkat Sekolah Menengah Atas dapat menunjukkan Kartu.

Pelajar/Kartu Tanda Penduduk.

• Mengisi Formulir Pembukaan Rekening.

Adanya KJP Plus Tahap 1 sangat membantu para orang tua yang tergolong dalam kategori kurang mampu dan harapannya pemerintah segera menyalurkan dana tersebut agar bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah.

Baca Juga: Inilah 6 Kesalahan Gagal DAFTAR KIP Kuliah, Berikut Tata Cara Lengkap Dapat KIP Kuliah 2022, Perhatikan!

Berikut besaran KJP Plus Tahap I yang akan diterima masing-masing siswa sesuai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK, pada 2022, yakni:

• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang SD/MI/SLB Sebesar Rp250.000.
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000.
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000.
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang SMK sebesar Rp450.000.
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang PKBM sebesar Rp300.000.
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester.

Itulah, informasi KJP Plus tahap 1 yang kabarnya akan segera dicairkan. Untuk informasi selengkapnya para orang tua dan siswa harap cek laman kjp.jakarta.go.id atau langsung pantau media sosial UPT P40P atau Disdik DKI Jakarta, atau juga bisa cek secara berkala rekening Bank DKI Jakarta, jikalau dana bantuan KJP Plus tahap 1 langsung di transfer.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler