Sudah CEK NISN? Ini Daftar Siswa yang Pasti Ditransfer Dana PIP Januari 2022, Berikut Cara Cek dan UNTUNGNYA

20 Januari 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi pelajar yang layak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). /aditiotantra/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 kepada siswa SD-SMA. Apakah Anda termasuk yang beruntung? Cek NISN Anda di link ini.

Dilansir Seputarlampung.com melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id, hingga hari ini dana PIP 2022 telah cair ke 18.084.978 siswa SD-SMA yang NISN-nya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Siswa yang NISN-nya masuk kriteria penerima, bisa mendapatkan sejumlah dana pendidikan PIP 2022 untuk membantu keperluan, seperti membeli perlengkapa sekolah,biaya transportasi, biaya kursus, dan biaya praktik atau uji kompetensi.

Baca Juga: KIP Kuliah 2022 Dibuka untuk Calon Mahasiswa dengan Kriteria Ini, Simak Prediksi Jadwal, Syarat, Cara Daftar

Besaran dana yang akan didapat disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh siswa. Berikut rincian pembagiannya:

- SD/MI/Sederajat: Rp225 ribu/semester atau Rp450 ribu/tahun

- SMP/MTs/Sederajat: Rp375 ribu/semester atau Rp750 ribu/tahun

- SMA/SMK/MA/Sederajat: Rp500 ribu/semester atau Rp1 juta/tahun

Berikut cara cek daftar penerima PIP 2022 melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Kepada Siswa KURANG MAMPU yang Belum Punya KIP Lakukan Ini untuk Daftar PIP 2022, Berikut Update Pencairan PIP

Berikut daftar siswa yang dipastikan menerima dana PIP, yaitu:

1. Peserta didik punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP

5. Peserta didik yang punya SK pemberian PIP

6. Peserta didik yang menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

7. Peserta didik tidak menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

8. Peserta didik tidak putus sekolah

9. Peserta didik yang giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin

10. Peserta didik sudah melakukan aktivasi rekening PIP

Baca Juga: DANA PIP 2022 Ingin Segera Cair? Berikut Cara Aktivasi Rekening Penerima bagi Siswa Jenjang SD SMP SMA/SMK

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Cek Daftar 10,4 Juta Siswa SD yang Dapat Dana PIP Rp450 Ribu, Pastikan Anda Sudah Penuhi 9 Syarat Ini

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Bagaimana jika siswa tidak memiliki KIP? Apakah masih bisa mendapatkan PIP?

Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP, bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan, caranya sebagai berikut:

- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).

- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.

Demikianlah cara cek nama siswa SD-SMA yang berhak atau dipastikan menerima dana bantuan PIP 2022 dengan menggunakan NISN.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler