CATAT! Bantuan KJP Plus Tahap 2 yang CAIR Januari 2022 Tidak Diberikan kepada Siswa yang Melanggar Aturan Ini

18 Januari 2022, 17:50 WIB
KJP Plus Tahap 2 /Tangkapan layar Instagram/@jsclab//

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terbaru terkait pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 yang cair Januari 2022.

Progam bantuan KJP Plus tahap 2 tahun anggaran 2021 baru saja cair pada 7 Januari 2022 lalu, sebagaimana disampaikan UPT P4OP Disdik DKI Jakarta pada laman Instagram resminya.

Perlu diingat bahwa tidak semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di Jakarta dapat menerima bantuan KJP Plus ini.

Bahkan, siswa yang telah ditetapkan menerima bantuan KJP Plus bisa saja dibatalkan atau dicabut kepesertaannya karena melanggar aturan tertentu dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: UPDATE SNMPTN 2022: Bagaimana jika Siswa Salah Input Data, Foto, NIK atau Alamat di Akun LTMPT? Ini Solusinya

Apa saja aturan yang harus dipatuhi oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima KJP Plus?

Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Dilansir dari laman resmi KJP, jika siswa melanggar aturan penggunaan dana, maka dana KJP Plus bisa dicabut dan siswa diberi sanksi pidana.

Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.

Baca Juga: SEGERA LAPOR ke Link Ini Jika KJP Plus Tahap 2 yang Cair Januari 2022 Belum Diterima Siswa SD, SMP, SMA, SMK

Siswa penerima KJP Plus tahap 2/2021 yang baru cair Januari 2022 harus memperhatikan beberapa aturan di bawah ini.

Berikut aturan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh siswa penerima KJP Plus:

  1. Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
  2. Merokok
  3. Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
  4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
  5. Terlibat tindak kekerasan/bullying
  6. Terlibat tawuran
  7. Terlibat geng motor/geng sekolah
  8. Minum-minuman keras
  9. Terlibat pencurian
  10. Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan
  11. Terlibat penipuan
  12. Terlibat nyontek massal;
  13. Membocorkan soal/kunci jawaban;
  14. Terlibat pornoaksi/pornografi;
  15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

Baca Juga: Bantuan PIP Masih Bisa Cair hingga 31 Januari 2022, Siswa yang Belum Aktivasi Rekening SEGERA Lakukan Ini

Selain 15 aturan di atas, terdapat juga aturan lain yang harus dipatuhi siswa SD, SMP, SMA/SMK penerima KJP Plus tahap 2 yang cair 7 Januari 2022 lalu.

- Siswa tidak boleh membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

- Siswa tidak boleh bolos sekolah

- Siswa harus datang ke sekolah tepat waktu

- Siswa tidak boleh menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

- Siswa penerima KJP Plus tidak boleh menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan

Baca Juga: WAJIB TAHU! Bantuan PIP yang Cair Januari 2022 Hanya Diberikan ke Siswa SD, SMP, SMA/SMK dengan Kriteria Ini

- Tidak boleh meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun

- Tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Jika siswa penerima KJP Plus melanggar sejumlah aturan di atas, maka siswa dapat diberi sanksi tegas yakni pencabutan KJP hingga sanksi pidana.

Demikian informasi terbaru terkait pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 yang cair Januari 2022 lengkap dengan aturan yang tidak boleh dilanggar oleh siswa penerima bantuan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler