Mulai 2022, Pelat Nomor Kendaraan akan Dipasang Chip Khusus, Polri: Ada Data-data Pemilik, Ini Fungsinya

6 Januari 2022, 07:00 WIB
Polri Bakal Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan jadi Putih. /ANTARA

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi aturan baru pemerintah tentang pelat nomor kendaraan yang akan dipasang atau ditanam chip.

Salah satu peraturan baru itu terkait dengan pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan memiliki fungsi dan tujuan khusus.

Dilansir dari PR, pada bulan Januari 2022 ini semua pengguna pelat nomor kendaraan warna hitam (kendaraan pribadi) akan mendapatkan perubahan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: TERBARU! DAFTAR Redeem Code Genshin Impact 6 Januari 2022, Ada Primogems, Mora, dan Hero’s Wit Gratis

Aturan baru terkait pengunaan pelat nomor pada awal tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Perubahan tersebut adalah penggantian warna pelat nomor. Yakni dari pelat hitam dengan tulisan putih berubah menjadi pelat putih dengan tulisan hitam.

 

Terkait pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan, Direktur Regint Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan bahwa teknologi ini akan dipasang pada pelat nomor mobil dan motor.

Baca Juga: Bantuan PIP Sudah Cair ke 18 Juta Siswa SD, SMP, SMA, SMK Januari 2022, Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

Meskipun pelat nomor akan dipasangi chip baru, Yusri Yunus menjelaskan kalau proses pergantian pelat nomor ini akan memakan waktu yang lama.

"Sekarang ini masih dalam tahap persiapan. Setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan," katanya menjelaskan.

Lalu apa tujuan dan fungsi dari pelat nomor kendaraan yang dipasang chip khusus?

Yusri Yunus menyatakan kalau chip yang dipasang pada pelat nomor memiiki tujuan yang spesial.

Adanya chip dalam pelat nomor ini digunakan untuk optimalisasi teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Yusri Yunus menyatakan kebijakan ini diberlakukan untuk memaksimalkan penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Jaktim, Jaksel, Jakbar, Jakpus: Bawa KTP dan Fotokopinya

ETLE ini merupakan sistem tilang elektronik berupa kamera-kamera yang dipasangkan di jalanan untuk memantau adanya pelanggaran lalu lintas.

"Untuk mendorong ETLE juga. Karena nanti semuanya akan menggunakan basis teknologi elektronik," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri Yunus menjelaskan bahwa chip pada pelat nomor kendaraan itu akan berisi data-data pemilik.

"Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data pemilik kendaraan," ungkap Yunus.

"Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Yusri Yunus menjelaskan kembali sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul "Aturan Baru Pemerintah Januari 2022, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasangi Chip Spesial"

Aturan baru terkait pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan diharapkan mampu mengurangi pelanggaran di jalan raya dan tindak kejahatan lainnya.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler