Login JakOne di HP, Berikut Tanda Dana KJP Plus Tahap 2 Sudah Masuk ke Rekening Bank DKI-mu, Cek di Sini

1 Desember 2021, 10:45 WIB
KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair untuk Siswa SD, SMA, SMA, dan SMK, Cek Saldo di HP.* /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pantau dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 sudah masuk rekening bank DKI melalui aplikasi JakOne di HP. Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut.

Kabar gembira untuk siswa SD hingga SMA wilayah DKI Jakarta. Pasalnya dana KJP Plus tahap 2 sudah cair.

Pengumuman resmi jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dikeluarkan pihak UPT P4OP.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 2 Mulai Ditransfer, Pantau Daftar Penerima di kjp.jakarta.go.id, Ini Info Besaran Dana

Dikutip seputarlampung.com dari Instagram resmi UPT P4OP pada Kamis, 25 November 2021, pihak tersebut memberitakan bahwa pencairan dana KJP Plus tahap 2 akan mulai dicairkan pada hari Senin, 29 November 2021.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021. Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KJMU follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP.

Pencairan KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan dicairkan terlebih dahulu untuk siswa SD dimulai tanggal 29 November, kemudian SMP sederajat mulai tanggal 6 Desember dan SMA sederajat mulai tanggal 13 Desember 2021.

Baca Juga: Bocoran Line Up Chelsea Vs Watford Liga Inggris: Ini Link Nonton Live Streaming SCTV, Kamis 2 Desember 2021

KJP Plus Tahap 2 akan disalurkan kepada siswa secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.

Besaran Dana KJP Plus tahap 2 yang diberikan adalah sebagai berikut:

· SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,

· SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,

· SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,

· SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.

Baca Juga: INGAT! Batas Pencairan BSU Tinggal 14 Hari Lagi, Segera Lakukan Ini agar Cair BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Adapun golongan siswa yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2 di atas adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jika sudah dipastikan memenuhi persyaratan di atas, maka siswa dapat mengecek tanda dana KJP Plus tahap 2 sudah cair.

Salah satunya dengan cara memeriksa notifikasi baru yang masuk di Aplikasi JakOne Mobile. Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:

Baca Juga: 12,5 Juta Lebih Siswa SD-SMA yang Telah Terima Dana PIP 2021 Terancam Dicabut, Jika Terbukti Lakukan 2 Hal Ini

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

JIka dana KJP Plus tahap 2 sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa, maka notifikasi baru akan muncul di aplikasi JakOne tersebut.

Selain itu siswa-siswi yang telah mendaftarkan diri juga dapat mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Demikian info mengenai pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Semoga info di atas bermanfaat.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler