SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah benar dana PIP 2021 yang telah dicairkan ke 12,5 juta lebih siswa SD-SMA akan dicabut jika ditemukan 2 bukti ini? Lantas, apa yang harus dilakukan agar dana PIP tidak ditarik kembali oleh pemerintah? Simak penjelasannya di sini.
PIP memang bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya siswa SD-SMA yang dikategorikan sebagai peserta didik kurang mampu.
Namun, dalam pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan, siswa SD-SMA harus mengikuti atauran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Program sosial di bidang pendidikan ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Nantinya, para penerima manfaat PIP akan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.
Sampai saat ini pencairan dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah selesai cairkan kepada lebih dari 12,5 juta siswa per 1 Desember 2021.
Dari data yang ada di laman web pip.kemdikbud.go.id, terlihat masih ada sekitar 1.005 siswa yang belum dicairkan.
Lantas, kapan sisa kuota yang ada akan dicairkan? Kemungkinan dalam waktu dekat ini pemerintah akan kembali mencairkan dana PIP bagi sejumlah kuota siswa yang tersisa.