CEK JakOne di HP, KJP Plus Tahap 2/2021 Resmi Cair jika Siswa Terima Notifikasi ini, Monitor Daftar Penerima

18 November 2021, 09:10 WIB
Begini cara cek saldo dana KJP Plus DKI Jakarta Tahap I melalui JakOne Mobile /jakone.mobi

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut info mengenai cara mengecek dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 2 tahun 2021 sudah cair melalui aplikasi JakOne di HP. Bagaimana caranya? Simak ulasan berikut.

Seperti yang kita ketahui, saat ini penyaluran dana KJP Plus tahun 2021 akan memasuki pencairan tahap ke 2.

Perlu diketahui, pencairan dana KJP Plus tahap 2 dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan KJP Plus kepada siswa yang belum menerima bantuan KJP pada pencairan sebelumnya.

Baca Juga: CEK Pencairan KJP Plus Tahap 2/2021 Lewat HP, Dana Bantuan untuk Siswa SD-SMA Pasti Cair jika Ada Tanda Ini

Penyaluran dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini diperkirakan akan mulai cair pada akhir November ini.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa yang dikategorikan tidak mampu.

Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang dilakukan, meliputi:

Baca Juga: Jadwal INDOSIAR Hari Ini, Jam Tayang BRI Liga 1 2021/2022 Seri 3 dan Link Nonton Persita vs Bhayangkara FC

· 13 – 25 September 2021

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

· 13 – 25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

· 27 – 30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

· 1 – 13 Oktober 2021

Data final penerima ditetapkan.

Mengenai tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD hingga SMA, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Namun, jika mengacu pada proses pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2020, dana bantuan KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan mulai cair pada pekan terakhir bulan November 2021.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Buku Tematik Tema 4 Kelas 4 SD/MI untuk Siswa dan Guru Kurikulum 2013 Edisi 2017, Klik di Sini

“Nah ini nih yang ditunggu-tunggu dari kemarin! Pengumuman penting bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 27 November 2020,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com pada Selasa, 02 November 2021.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Salah satu tanda dana KJP Plus sudah cair adalah dengan masuknya notifikasi baru yang didapatkan di Aplikasi JakOne Mobile. Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:

Baca Juga: Bukan Obat, Ini 'Pereda Nyeri' yang Ampuh Kurangi Peradangan dan Sakit pada Sendi Menurut dr. Zaidul Akbar

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Jika sudah terhubung, bila dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siwa, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.

Adapun golongan siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem ML 18 November 2021 Masih Aktif, Ada Hadiah Skin Epic dan Diamond, Cepat Klaim

Untuk siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler