BSU BLT Subsidi Gaji Cair Berapa Kali ke Karyawan? Simak Penjelasan Kemnaker terkait Mekanisme Pencairan BSU

16 Oktober 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BSU. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak update info terkini penyaluran BSU BLT Subsidi Gaji Oktober 2021 dari Kemnaker. Berapa kali dana BSU cair ke rekening karyawan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah memasuki Tahap 5 pada akhir September 2021 dan rencananya rampung pada Oktober 2021 ini.

Kabar baiknya, Kemnaker akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PT KAI 2021 Terbaru untuk SMA, D3, dan S1, Cek Nama Peserta yang Lolos Rekrutmen

Dilansir dari laman resmi Kemnaker.go.id, masih ada sisa anggara BSU sebesar Rp1,7 milliar yang akan disalurkan kepada 1,7 juta penerima BSU tahap terakhir pada Oktober 2021 ini.

Artinya, masih ada kesempatan bagi para pekerja untuk mendapat BSU BLT Subsidi Gaji pada penyaluran BSU tahap ke 5.

Lantas, berapa kali karyawan bisa menerima dana BSU BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker?

Menjawab pertanyaan itu, Menteri Koordinasi (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah mengatakan bahwa pencairan BSU kali ini akan dilakukan dalam 5 tahap.

“BSU (BLT subsidi gaji) telah dianggarkan untuk 8,7 juta pekerja di sektor non kritikal di PPKM level 3 dan 4, di mana masing-masing akan menerima Rp1 juta dan akan disalurkan dalam 5 tahap,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya , Kamis, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Baru Rilis Hari Ini Kode Redeem FF 16 Oktober 2021 Belum Dipakai, SG Ungu M1887 Golden Glare, FAMAS Moonwalk

Namun, bukan berarti karyawan bisa menerima BSU Kemnaker sebanyak 5 kali. Melainkan ada 5 tahap penyaluran BSU BLT Subsidi Gaji untuk karyawan seluruh Indonesia.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa masiha da kuota 1,7 juta penerima pada tahap ke 5 penyaluran BSU.

Menurutnya, kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Indah Anggoro Putri, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/09/2021).

Baca Juga: RINCIAN Tanggal Cair KJP Plus SMP SMA dan SMK Oktober 2021, Cek ATM DKI Jakarta, Jenjang SD Sudah Pencairan

Namun, perlu diingat bahwa BSU Tahap 5 tidak akan cair meskipun pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

 

Ada beberapa pekerja dengan jenis pekerjaan yang tidak bisa masuk sebagai penerima BSU Kemnaker, di antaranya:

1. Pegawai Negeri Sipil/PNS/ASN
2. Pegawai BUMN dan BUMD
3. Pekerja yang telah mendapat bantuan sosial lain

Adapun, jika merujuk kriteria dan syarat penerima BSU Kemnaker, ada beberapa tipe pekerja yang tidak bisa mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021. Di antaranya:

  1. Bukan Warga Negara Indonesia
  2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah pokok di atas Rp 3,5 juta atau lebih dari UMR
  4. Pekerja yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Bukan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa. Dengan kata lain bekerja di sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Siswa Penerima BLT Anak Sekolah 2021, Bantuan hingga Rp4,4 Juta bagi Siswa SD, SMP, SMA

Dikutip dari situs resmi Kemnaker.go.id dan bsu.kemnaker.go.id, ada beberapa tahapan ketika mengecek status penerima BSU hingga dana BSU tersalurkan.

Berikut 4 Langkah Cara Mengecek Tanda Penerima BSU Tahap 5:

1. Pekerja dapat mengecek status penerima BSU di akun Kemnaker.go.id.

2. Jika nama Anda terdaftar dan status sudah berubah menjadi 'Ditetapkan' sebagai penerima BSU tahap 4 atau 5, maka pekerja tinggal menunggu notifikasi tersalurkan.

3. Sementara bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, silakan tunggu notifikasi tersalurkan beserta nomor rekening.

4. Notifikasi nomor rekening tersebut digunakan untuk aktivasi dan pencairan BSU Rp1 juta di Bank Himbara.

Demikian update info terkini penyaluran BSU BLT Subsidi Gaji Oktober 2021 dari Kemnaker dan penjelasan terkait berapa kali BSU cair ke rekening karyawan.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler