SEPUTARLAMPUNG.COM - Kenapa dana KJP Plus tahap 1 Oktober 2021 belum cair ke rekening Bank DKI? Simak penyebab bantuan tidak cair, tidak terdaftar, dan cara cek nama penerima di bawah ini.
Kabar baik untuk warga DKI Jakarta yang telah menantikan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Pasalnya dana KJP Plus tahap 1 sudah mulai cair ke rekening pada 14 Oktober 2021. Kabar ini menjawab pertanyaan warga Jakarta terkait KJP Plus tahap 1 kapan cair.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyampaikan kabar pencairan KJP Plus ini melalui instagram resminya.
Dana KJP Plus tahap 1 periode Oktober 2021 cair ke rekening Bank DKI dengan besaran berbeda-beda setiap jenjang pendidikan.
Lalu, kenapa dana KJP Plus belum cair ke rekening Bank DKI padahal nama sudah terdaftar?
Bagi warga Jakarta penerima bantuan KJP Plus yang dananya belum masuk rekening, jangan khawatir.
Penyebab dana KJP Plus tahap 1 Oktober 2021 belum cair atau masuk ke rekening Bank DKI itu karena penyaluran KJP Plus dilakukan secara bertahap.
Sehingga, orang tua maupun siswa mesti bersabar menunggu dana KJP Plus tahap 1 periode Oktober 2021 cair ke rekening Bank DKI.
Berikut keterangan yang ditulis admin Instagram Disdik DKI Jakarta apda 14 OKtober 2021 kemarin.
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap.
Pencairan hari ini tanggal 14 Oktober 2021 untuk jenjang SD Sederajat.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan Dana KJP Plus dan KJMU, maka Anda dapat melihat instagram resmi @disdikdki atau @upt.p4op.
Apa itu KJP?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) ialah program bantuan pemerintah melalui Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK Sederajat.
Sementara untuk Mahasiswa, dapat menerima bantuan berupa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).
Siapa yang berhak mendapat Bantuan KJP?
Dilansir Seputar Lampung dari situs resmi kjp.jakarta.go.id, siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Pemegang KJP dapat mengecek nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima KJP Plus periode Oktober 2021 dengan cara berikut ini.
1. Cek penerima KJP Plus Oktober 2021 melalui link resmi kjp.jakarta.go.id
- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI
- Isi NIK
- Pilih tahun penyaluran dan tahapan penyaluran
- Kemudian klik cek. Setelah itu, status penerima KJP Plus akan muncul
2. Cek penerima KJP Plus Oktober 2021 melalui Aplikasi JakOne Mobile
Adapun besaran jumlah dana KJP Plus yang diterima yakni:
1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000
Demikian informasi terbaru pencairan KJP Plus dan penyebab dana KJP belum cair ke rekening Bank DKI.***