SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana KJP Plus Tahap 1 bagi masyarakat DKI Jakarta telah cair, penerima segera cek di aplikasi jakone mobile dan juga kunjungi link kjp.jakarta.go.id.
Berbeda dengan siswa jenjang SMP-SMK yang belum mendapat pengumuman resmi terkait pencairan dana KJP plus, bagi siswa SD terlebih dulu diumumkan.
Melalui akun Instagram resmi @jakone.mobile, Kamis, 14 Oktober 2021, hingga kini telah sampai pada tahap pencairan.
Hal ini sebagaimana disampaikan “Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini untuk jenjang SD sederajat," tulis akun @jakone.mobile.
Namun perlu diketahui, adapun bagi siswa yang tidak termasuk dalam kriteria penerima KJP Plus Tahap 1/2021 sebagai berikut:
1. Tidak terdaftar di jenjang satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta bagi siswa SD SMP SMA dan SMK.
2. Tidak berdomisili sebagai warga DKI Jakarta.
3. Pada DTKS harus diperhatikan apakah sesuai ketentuan yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur sebagai tidak terdaftar di laman tersebut.