KJP Plus Tidak Terdaftar? Jangan Bingung! Ini Syarat Penerima KJP Plus September untuk SD, SMP, SMA, SMK

17 September 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah persyaratan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK berhak atas dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) September 2021. Apa saja syarat yang harus terpenuhi? Berikut informasinya.

Pemerintah DKI Jakarta memberikan sejumlah dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA untuk membantu biaya pendidikan melalui program KJP Plus.

Melalui program KJP Plus itu diharapkan dapat memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.

Baca Juga: BSU Tahap 4 dan 5 Diperkirakan Cair ke 5 Juta Pekerja, Pemilik Rekening BCA/Swasta Siapkan Dokumen Ini

Tujuan Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus ini adalah untuk meringankan masalah pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta dari jenjang SD hingga SMA.

Pencairan KJP Plus tahap 1 di bulan September sendiri sudah mulai dilakukan untuk siswa jenjang SD.

Dilansir seputarlampung.com dari ANTARA, dana KJP Plus untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK periode September 2021 dicairkan mulai Selasa, 14 September 2021.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan bahwa dana KJP Plus untuk tiga jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA itu tidak dilakukan secara bersamaan.

Baca Juga: Perhatian! Kriteria Berikut Jangan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Dipastikan Tidak Lolos, Ini Alasannya

Jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 Periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September 2021, kemudian SMP sederajat mulai 21 September 2021 dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Perlu diketahui bahwa siswa yang berhak menerima KJP Plus September ini harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Peringatan! Cepat Ambil Pelatihan Jika Lolos Prakerja Gelombang 18,19,20, atau Insentif Hangus, Ini Caranya

Berikut persyaratan penerima KJP Plus tahap 1 September 2021:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi maka bisa dipastikan siswa tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus periode September 2021 ini.

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp3,55 Juta? Klik Link prakerja.go.id Sekarang, Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka

Sekedar informasi tambahan, berikut cara mengecek saldo Kartu Jakarta Pintar melalui ATM Bank DKI:

1. Datangi ATM Bank DKI lalu masukkan kartu KJP

2. Kemudian masukkan PIN KJP

3. Lalu pilih menu informasi saldo

4. Setelah itu layar ATM akan menampilkan saldo yang terdapat dalam kartu KJP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler