Seleksi PPPK Guru: 4 Kriteria Peserta Ini Akan Dapat Tambahan Nilai Tes, Anda Masuk?

3 September 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Guru 2021 /gurupppk.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM –Pelaksanaan tes seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I akan dimulai pada 13-17 September 2021 mendatang.

Penetapan jadwal ini tertuang dalam surat nomor 4461/B/GT.01.00/2021 tentang Penyampaian jadwal Tahapan pelaksanaan Seleksi guru ASN-PPPK tahun 2021.

Dalam pelaksanaanya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan memberikan tambahan niiai bagi empat kriteria guru yang mendaftar PPPK.

Hal ini berdasarkan aturan Menteri PAN-RB nomor 28 pasal 28 tahun 2021.

Baca Juga: Apa Pentingnya Siswa SD, SMP, SMA, SMK Penerima PIP 2021 Memiliki KIP? Segera Buat

“Ada empat kriteria guru yang mendapat penambahan nilai. Jadi penambahan nilai ini hanya pada nilai kompetensi teknisnya saja,” ungkap Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Katmoko Ari Sambodo, melalui konferensi pers sosialisasi CASN Kemendikbud Ristek pada 23 Juli 2021 lalu.

Nantinya, seleksi kompetensi guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Pada seleksi kompetensi PPPK Guru 2021, bagi honorer kategori dua (K2) dan pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik) serta pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun akan diberikan penambahan nilai.

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Kapan Tahap 3 dan 4? Cek Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji

Dalam penjelasannya, Katmoko menambahkan bahwa empat kriteria yang akan mendapatkan nilai tambah adalah khusus untuk kompetensi teknis.

Hal ini sudah berdasarkan aturan Kemendikbud Ristek, yang ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar akan mendapatkan tambahan nilai paling tinggi hingga seratus persen.

2. Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas, terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru, paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini, berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar lima belas persen.

Baca Juga: Kenapa Tidak Dapat BSU Subsidi Gaji Kemnaker padahal Terdaftar di SSO BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

3. Pelamar penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai dengan Jabatan yang dilamar akan mendapatkan tambahan nilai sebesar sepuluh persen.

4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus, sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik akan mendapatkan tambahan nilai sebesar sepuluh persen.

Penambahan nilai dari poin satu dampai empat di atas bersifat akumulatif. Nilai yang akan diberikan untuk kompetensi teknis tidak akan lebih dari seratus persen.

Perlu diingat, penambahan nilai ini hanya berlaku di kompetensi teknis. Jadi, peserta tetap harus mengikuti kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wajib lulus nilai ambang batas.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler