Lagi! PPKM Level 4, 3, dan 2 Resmi Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Sejumlah Aturan yang Berlaku

17 Agustus 2021, 11:10 WIB
Luhut Umumkan PPKM Resmi Diperpanjang Meski Indikator Covid 19 Membaik /Screenshoot Akun Youtube Skeretariat Negara/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kembali, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 hingga 23 Agustus 2021.

Melalui keputusan ini, maka terhitung sudah enam kali berurut-turut pemerintah memperpanjang masa PPKM.

Harap-harap cemas akan kelanjutan PPKM, akhirnya terjawab setelah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyiarkan konferensi pers PPKM secara daring pada Senin malam, 16 Agustus 2021.

"Atas arahan dan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2, 3, dan 4 Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Tentu masyarakat sedikit kecewa. Namun, Luhut mengatakan bahwa keputusan ini dibuat setelah melihat adanya penurunan jumlah yang terkonfirmasi Covid-19 Jawa-Bali selama sepekan terakhir.

Baca Juga: Kapan BSU Ketenagakerjaan Tahap 2 Diumumkan? Cek Jadwal Cair dan Syarat Daftar BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker

Luhut juga menyampaikan, ada tambahan kabupaten maupun kota yang masuk level 2 dan 3. Sehingga, totalnya menjadi 61 kabupaten/kota.

“Ada delapan Kabupaten/Kota yang diterapkan PPKM level 3, sehigga total daerah yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 wilayah,” ujar Luhut.

Namun dalam perpanjangan PPKM kali ini, terdapat sejumlah aturan baru yang sedikit berbeda dari sebelumnya. Di antaranya:

Cakupan kota untuk uji coba mal diperluas

Luhut mengatakan ada kemajuan yang baik dalam penerapan prokes saat berkunjung ke mal.

Hal ini terlihat melalui sistem PeduliLindungi. Data menunjukkan ada sekitar 1,015 juta orang check in pada sistem untuk bisa masuk mal, dan 619 orang ditolak masuk karena berbagai alasan.

Oleh sebab itu, itulah pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan kota di level 4 dalam uji coba masuk mal.

Kapasitas kunjungan mal pun menjadi 50% dan boleh dine in (makan di tempat) dengan kapasitas 25%.

Baca Juga: Bagaimana Cara Kerja Organ Pernapasan Cacing Tanah, Serangga, Reptil, Burung, Ikan? Jawaban Kelas 5 Tema 2

Uji coba untuk perusahaan ekspor dan domestik

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan terhadap perusahaan dengan orientasi ekspor dan orientasi domestik. Uji coba akan dilakukan oleh Kemenperin.

Perusahaan baru akan diijinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal dua shift.

Tak hanya itu, perusahaan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi akan digunakan untuk screening karyawan dan non karyawan yang masuk lokasi pabrik.

Olahraga outdoor diizinkan

Jenis olahraga outdoor yang diizinkan adalah:

  • Olahraga secara individu dengan jumlah tak lebih dari empat orang.
  • Tidak melibatkan kontak fisik.
  • Menerapkan prokes ketat.

Kapasitas tempat ibadah ditingkatkan

Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen. Peningkatan ini akan diberlakukan di ibu kota kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3.

Baca Juga: Mengejutkan! Ini 5 Fakta Sunny Dahye yang Sebut Indonesia Bodoh dan Miskin

Dalam siaran langsung itu, Luhut mengatakan, PPKM akan terus digunakan untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Hal itu dilakukan selama Pandemi Covid-19 belum dinyatakan usai. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan evaluasi setiap pekannya.

“Evaluasi akan dilakukan setiap minggu, supaya perubahan di setiap evaluasi dapat kita respon secara cepat," tutur Luhut.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Konferensi Pers

Tags

Terkini

Terpopuler