Terapkan Cara Terbaru Lolos BLT UMKM Tahap 2! Ini Jadwal PNM Mekaar Tahap 3 dan Cara Cek Penerima Rp1,2 Juta

13 Juni 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Tahun 2021. /PIXABAY

SEPUTAR LAMPUNG - BLT UMKM Tahap 2 masih dalam persiapan pendaftaran dan pencairan di berbagai wilayah Indonesia, bagi pelaku usaha mikro yang tak lolo saat daftar BPUM tahap 1 tahun 2021 masih kesempatan mendapatkan dana Rp1,2 Juta di tahap 2 UMKM PNM Mekaar.

Program Banpres BPUM 2021 tahap 2 merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro yang sebelumnya terhenti karena pendapatan yang kurang dan modal usaha semakin membesar di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu untuk wilayah di Indonesia yang sudah melakukan pendaftaran BLT UMKM tahap 2 tahun 2021, kini anda bisa mengetahui nama anda terdaftar sebagai penerima di eformbri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Kapan Cair BLT UMKM 2021 tahap 2? Pastikan Anda Tidak Termasuk 8 Golongan Ini untuk Dapat BPUM PNM Mekaar

Selain itu, Kemenkop UKM melalui akun instagram resmi memaparkan informasi terbaru mengenai BLT UMKM tahap 2 sedang dalam pendaftaran, sedangkan tahap 3, Kemenkop belum ada wacana untuk di buka.

Meskipun, tahap 3 BLT UMKM 20221 belum dibuka, anda sebagai pelaku usaha mikro masih memiliki peluang untuk mendapatkan Rp1,2 Juta dengan mendaftar di tahap 2.

Sementara itu, pelaku usaha mikro yang merasa memenuhi syarat dan telah terdaftar sebagai penerima bansos, namun mengalami kendala pencairan dan ada yang dikatakan tidak lolos oleh pihak penyalur dana BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 bisa melakukan cara ini agar anda bisa mendapatkan dana Rp. 1,2 Juta.

Namun, sebelum melakukan cara ini. Pastikan anda telah memenuhi syarat yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

Baca Juga: Sekian Lama Bungkam, Prabowo Akhirnya Ungkap Alasan Mengapa Mau Jadi 'Anak Buah' Jokowi: Ada Dua Hal Penting!1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
6. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Setelah dirasa syarat yang diatas telah terpenuhi oleh anda sebagai pelaku usaha mikro yang yang dinyatakan lolos BLT UMKM Rp. 1,2 Juta tapi tak lolos, maka anda bisa melakukan cara ini dengan mengatakan bahwa anda layak menerima BPUM tahap 2 tahun 2021, yakni:

1. Call Center: 1500587
2. WhatsApp: 0811 145 0587 (khusus pesan teks)
3. Email: info@kemenkopukm.go.id

Demikian, cara terbaru lolos BLT UMKM Tahap 2 lengkap catat jadwal PNM Mekaar Tahap 3 dan cara cek penerima Rp 1,2 Juta, semoga dengan adanya informasi ini bisa membantu pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan Banpres BPUM Rp. 1,2 Juta.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler