TETAP GRATIS! Sempat Bikin Geger, Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Per 1 Juni 2021 Batal Dikenai Biaya

2 Juni 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi ATM. /Pixabay/ Peggy_Marco

SEPUTAR LAMPUNG - Di tengah hiruk pikuk berbagai informasi di bulan Mei lalu, ada satu berita yang cukup meresahkan masyarakat.

Yakni rencana pemerintah mengenakan biaya pada transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM Link bagi nasabah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Rencana ini menuai banyak protes karena dianggap bisa 'menguras' saldo tabungan nasabah terutama mereka yang jumlah saldonya tidak seberapa.

Besarnya protes dan penolakan masyarakat membuat pemerintah menunda rencana tersebut.

 

Baca Juga: Sempat Terendus di Luar Negeri, Benarkah Buronan Paling Dicari Harun Masiku Tertangkap KPK? Ini Faktanya

Penundaan kebijakan ini diumumkan pemerintah secara resmi melalui pernyataan yang dikeluarkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin).

Kedua lembaga sepakat untuk menunda proses pengenaan biaya terhadap aktivitas cek saldo dan juga tarik tunai di mesin ATM Merah Putih atau ATM Link yang rencananya akan mulai dberlakukan per 1 Juni 2021.

“Penyesuaian tarif yang pada awalnya akan diimplementasikan pada 1 Juni 2021 menjadi ditunda," kata Wakil Direktur Utama BNI, Adi Sulistyowati sebagaimana dikutip dari Antara.

Kabar bahagia ini tidak bersifat selamanya. Pasalnya, Adi menjelaskan bahwa kebijakan pengenaan biaya saat cek saldo dan tarik tunai akan tetap diberlakukan. Penyesuaian harga transaksi di ATM Link ini nantinya akan disesuaikan.

Baca Juga: Bansos Kemensos Bakal Cair Dobel di Bulan Juni 2021? Berikut Persyaratan Pencairannya

Sebagaimana diketahui, dikabarkan sebelumnya bahwa pihak Himbara akan memberikan penyesuaian harga terhadap setiap transaksi yang dilakukan melalui ATM Link.

Beberap bank yang tergabung di Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan lainnya akan mengenakan pengenaan biaya untuk setiap transaksi cek saldo ataupun tarik tunai yang dilakukan nasabah pada mesin ATM.

Untuk pengecekan saldo, rencana semula akan dikenai biaya sebesar Rp2.500 untuk satu kali pengecekan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Kapan Dibuka? Segera Catat Syarat Lolos dan Cara Pencairan Insentif Rp600ribu

Adapun untuk tarik tunai, pemerintah akan memberikan biaya Rp.5.000 untuk setiap transaksi.

Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan biaya Rp4.000 untuk setiap transfer yang dilakukan oleh pengguna bank.

Kebijakan ini akhirnya ditunda oleh pemerintah karena banyaknya gelombang protes masyarakat.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler