Dibutuhkan untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021, Berikut Tata Cara Membuat SKCK Online: Bisa di Mana dan Kapan Saja

17 Mei 2021, 17:45 WIB
Cara mengurus SKCK online. /skck.polri.go.id

SEPUTAR LAMPUNG - Salah satu berkas yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar CPNS dan PPPK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Mengingat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah tak lama lagi, maka sebaiknya semua berkas yang dibutuhkan telah Anda siapkan dari sekarang.

Kabar baiknya, mengurus SKCK sekarang bisa dilakukan secara online. Jika sebelumnya biasanya mengurus SKCK dilakukan di Polsek atau Polres setempat, namun di masa pandemi Covid-19 ini ada alternatif untuk mengurus SKCK secara online.

Hal ini dilakukan agar tetap menjamin keselamatan dan kesehatan warga masyarakat dengan tidak berkerumun dan berpotensi menularkan virus Covid-19.

Baca Juga: SEGERA DIBUKA! Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Jumlah Formasi Beserta Berkas yang Dibutuhkan

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Beberapa hal yang memerlukan SKCK antara lain: melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, mengurus visa, melamar jadi pejabat publik (kepala desa, anggota DPR, hingga presiden), Adopsi, dan masih banyak lagi.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: Berapa Kali Normalnya Buang Angin dalam Sehari? Waspada, Frekuensi Kentut Bisa Jadi Indikasi Kesehatan

Syarat Mengurus SKCK secara Online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti :

  • Foto ukuran 4x6,
  • KTP,
  • Paspor,
  • Kartu keluarga,
  • Akta lahir/ijazah,
  • Sidik jari dalam bentuk soft file.

Baca Juga: Link Twibbon Dukungan untuk Rakyat Palestina, Lengkap dengan Cara Menggunakannya, Gratis!

Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online.

  1. Pilih menu form pendaftaran, isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar. Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.

  2. Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan.

  3. Cetak kode registrasi.

    Baca Juga: Bunda Coba Introspeksi! Berikut Kebiasaan Ibu yang Dapat Turunkan IQ Anak, Di Antaranya Kekerasan Fisik

  4. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website.

  5. Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.

  6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.

  7. Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. ***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler