Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 7 Transportasi yang Dikecualikan dari Larangan Mudik oleh Kemenhub!

6 Mei 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. /Pixabay/Shilin Wang

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 per Hari ini, 6 Mei 2021.

Larangan mudik lebaran ini sudah disampaikan jauh-jauh hari oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy pada Maret 2021.

Keputusan aakan adanya larangan mudik tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau akrab dipanggil Jokowi.

Baca Juga: Agensi BTS, HYPE Cuan Rp276,33 Miliar Sepanjang Kuartal I/2021!

Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Akan Digelar 11 Mei 2021

Dimana menurut arahan Presiden RI dari hasil rapat koordinasi (Rakor) pemerintah telah menetapkan pelarangan mudik lebaran sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik ini berlaku baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI, Polri, karyawan swasta, maupun para wirausaha.

Penerapan aturan terkait larangan mudik dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 baru pascalibur Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Link Streaming Film Wedding Proposal Tayang 7 Mei 2021: Bisma Tak Menyerah Dapatkan Cinta Sissy HIngga Lakukan

Baca Juga: Sinopsis Film Wedding Proposal Tayang 7 Mei 2021: Arya Saloka Totalitas Perankan Akting Romantis

Penerapan larangan untuk kegiatan mudik dengan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, juga mulai berlaku hari ini.

“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” ujar Adita Irawati selaku Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 5 Mei 2021.

Kendati demikian, Adita Irawati  menyebut bahwa bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa penerapan larangan mudik tersebut.

Baca Juga: Berikut Bocoran Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Membuat Novel Baswedan Tidak Lolos

Baca Juga: Free Fire Redeem Codes: All List That Can Be Used in May 2021

“Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” katanya.

Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 selama mudik, aturan tersebut tertuang dalam  Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, yang mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Baca Juga: Bocoran Mouse Episode 16 Jam 22.30 KST: Mendadak Jung Ba Reum Amuk Oh Bong Yi, Ada Masalah Apa?

Pengecualian larangan mudik untuk transportasi  antara lain: 

  1. Untuk bekerja atau perjalanan dinas
  2. Kunjungan keluarga sakit
  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
  4. Kepentingan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
  5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
  6. Pelayanan kesehatan darurat
  7. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Tetapi, kepentingan nonmudik tertentu lainnya disebut harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Kulfi Episode 115 Kamis, 6 Mei 2021 ANTV: Kulfi Sedih Bertemu Sikander Hingga Temukan Jawaban

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita Irawati, seperti kutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Jubir Kemenhub itu juga mengatakan akan ada beberapa transportasi yang tetap beroperasi secara terbatas, untuk melayani kawasan aglomerasi.

Kawan tersebut diantaranya, Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro), Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Bandung Raya.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Kamis, 6 Mei 2021: Tayang Shinbi’s House Season 2 Episode Terbaru dan Suspicious Partner

Kemudian, kawasan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel "Larangan Mudik Berlaku, Berikut 7 Transportasi yang Masuk Pengecualian Kemenhub", namun, Adita Irawati mengungkapkan bahwa kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan tersebut.

Serta transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler