Gelombang 13 Sudah Ditutup, 19.500 Alumni Prakerja Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp10 Juta, Ini Syaratnya

10 Maret 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi Prakerja Gelombang 13 resmi ditutup, Minggu, 7 Maret 2021. Cek Apakah Anda Lolos atau tidaknya, ikuti langkah-langkahnya /Prakerja/

SEPUTAR LAMPUNG - Seleksi program Kartu Prakerja Gelombang 13 sudah ditutup pada Minggu, 7 Februari 2021 lalu.

Adapun, pengumuman kelolosan peserta pada gelombang ke 13 sudah dapat diakses melalui laman https://www.prakerja.go.id/.

Bagi Anda yang gagal menjadi peserta pada gelombang ke 13 program ini, Anda dapat kembali mendaftar pada Gelombang ke 14.

Baca Juga: Banyak Beredar di Pasaran, Ini 7 Ciri Buah yang Matang karena Bahan Kimia, Salah Satunya Rasanya Hambar

Dimana kemungkinan pendaftarannya akan dibuka tanggal 11 Maret 2021 atau setelah hasil seleksi gelombang 13 diumumkan.

Selain itu, kabar gembira untuk para peserta Prakerja yang telah selesai mencairkan seluruh insentifnya.

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Tanggapi Hasil Wawancara Meghan Markle dan Pangeran Harry, The Sussex Tetap Anggota Keluarga

Namun tidak semua yang akan dapat bantuan tersebut, hanya 19.500 orang.

Mereka ini adalah alumnus Prakerja yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Bantuan tersebut berupa kredit usaha rakyat (KUR) supermikro.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Cinta Hebat Karya Ifa Fachir & Adrian Martadinata, Soundtrack 'Kisah Untuk Geri'

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menyatakan bahwa program ini merupakan keberlanjutan bagi alumni Kartu Prakerja yang berwirausaha dan ingin naik kelas tidak hanya mikro, tetapi juga kecil dan menengah.

"Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” kata Rudy Salahuddin seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Rabu 10 Maret 2021: Begini Usaha Miran dan Reyyan Ciptakan Suasana Bahagia

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa hingga 7 Desember 2020 terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi program Kartu Prakerja yang berasal dari 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, dari batch satu sampai 11 telah ada 5,98 juta orang yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dengan 5,23 juta orang di antaranya sudah menerima insentif.

Berdasarkan informasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja terdapat kurang lebih 19.500 alumnus yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Baca Juga: Bocoran The Penthouse 2 Episode 7 dan Episode 8: Su Ryeon Comeback, Dan Tae - Seo Jin Percepat Pernikahan?

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyebutkan 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dahulunya tidak bekerja terdapat 17 persen di antaranya telah mampu menjadi wirausaha.

"Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima program Kartu Prakerja setelah mereka menjadi wirausahawan," ujarnya.

Dilansir dari Portal Sulut dalam artikel 'KABAR GEMBIRA! 19.500 Alumni Prakerja Dapat Bantuan Hingga 10 Juta, Segera Lengkapi Syarat Ini', bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut?

Baca Juga: Naungi Ratusan Jurnalis, Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW untuk Tingkatkan Kualitas

Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler