Cara Mencairkan Dana BP Tapera untuk Pensiun dan Ahli Waris, Siapkan Berkas Ini pada Januari Nanti

27 Desember 2020, 09:55 WIB
BP Tapera tengah menyiapkan pengembalian dana PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun. /Dok. BP Tapera/

SEPUTAR LAMPUNG - Salah satu di antara sekian banyak daya tarik menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah banyaknya program baik berupa tunjangan dan tabungan yang mereka miliki.

Di antaranya ada yang baru bisa dinikmati saat sudah pensiun. Hal ini ditujukan agar di masa pensiunnya, kehidupan PNS tetap terjamin.

Kabar baik untuk para pensiunan PNS dan ahli warisnya. Dana BP Tapera bagi pensiunan PNS dan ahli waris dijadwalkan akan ditransfer mulai Januari 2021 mendatang.

Info lengkap mengenai tatacara dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mencairkan dana tersebut bisa dilihat di akhir artikel ini.

Baca Juga: Begini Cara Daftar dan Pencairan Dana Bantuan Program PIP untuk Pelajar SD, SMP, dan SMA

Perihal pencairan dana BP Tapera ini telah diinfokan di laman resmi tapera.go.id yakni PENGUMUMAN No. 10/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020 yang isinya sebagai berikut:

Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

- BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.

Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.

Baca Juga: Cara Berjalan dan Tulisan Tangan Bisa Ungkap Kepribadian Seseorang, Begini Penjelasannya

- Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun periode Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bulan April 2019.

Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.

- Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.

Baca Juga: Performa, Harga, dan Spesifikasi Oppo Reno5 yang Hadir dengan Sejumlah Teknologi Baru yang Mumpuni

- Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai awal Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan.

- Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.

Dengan demikian, kami informasikan kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera.

Sekiranya masih terdapat pertanyaan dan penjelasan yang diperlukan, Bapak/Ibu dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada Call Center: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id, dan Whatsapp: 08118-156-156.

Baca Juga: Jepang akan Larang Masuk Semua Warga Negara untuk Blokir Virus Corona Jenis Baru

Untuk bisa mencairkan dana tersebut, ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya mendownload Surat Pernyataan.

Selain itu, pastikan Anda telah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

1. KTP
2. SK Pensiun
3. Nomor Rekening bank

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Potensibisnis.com dengan judul "Dana BP Tapera Pensiunan PNS dan Ahli Waris Cair Januari 2021, Segera Lengkapi Syaratnya Berikut".

Dokumen lain yang juga perlu dilampirkan adalah:

1. Surat Keputusan Golongan
2. Surat Keputusan Pensiun
3. Fotocopy halaman depan buku tabungan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengakses laman www.tapera.go.id atau bisa langusung klik https://www.tapera.go.id/suratpernyataan.php.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler